Pembayaran Retribusi Pedagang Kaki Lima di Sekitar Alun-alun Jember (Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan usaha yang penempatannya tidak tetap
yang berada di fasilitas umum yaitu, diterotoar bahkan di sekitar Alun-alun Jember.
Namun, keberadaan PKL seringkali bertentangan dengan peraturan daerah,
mengganggu ketertiban, keamanan, dan keindahan kota. Pemerintah Kabupaten
Jember merespon dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedagang Kaki Lima, yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi sesuai
dengan Pasal 8 huruf e Peraturan Daerah tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan pembayaran
retribusi kebersihan oleh PKL dan menjelaskan akibat hukumnya di Kabupaten
Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe Yuridis Normatif, melalui
pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun bahan hukum
primer, sekunder, dan bahan hukum non hukum yang digunakan serta analisis hukum
formal dan penelitian lapangan, penulis berusaha mencapai kesimpulan yang objektif
dan ilmiah.
Hasil pembahasan penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mengatur
kewajiban pembayaran retribusi, PKL di Alun-alun Jember sering tidak mematuhi
aturan tersebut. Mereka membayar iuran kebersihan sebesar Rp. 2.000,00. Meskipun
demikian, keberadaan PKL di Alun-alun Kota Jember memberikan kontribusi
ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember perlu melakukan
penyuluhan dan sosialisasi kepada PKL melalui Satuan Polisi Pamong Praja
(SATPOL PP) untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan. Disiplin, kebersihan,
dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah tetap menjadi tuntutan bagi PKL,
meskipun mereka telah membayar iuran kebersihan. Dengan demikian, penegakan
aturan yang lebih tegas dan upaya penyuluhan serta sosialisasi yang intensif menjadi
kunci dalam mengatasi permasalahan pembayaran retribusi PKL di Kabupaten
Jember. Diharapkan dengan pendekatan ini, PKL dapat berkontribusi secara positif
dalam menciptakan lingkungan berdagang yang teratur dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat secara
menyeluruh di wilayah tersebut.
Saran penulis terkait pembahasan dalam skripsi ini yaitu, pertama, pemerintah
daerah harus meningkatkan ketegasan dalam melaksananakan regulasi terkait
larangan berjualan di fasilatas umum, seperti alun-alun. Selain itu, sosialisasi yang
lebih intens dan terarah perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman PKL akan
konsekuensinya dari pelanggaran aturan dan pentingnya regulasi. Kedua, Evaluasi
kebijakan dan penyempurnaan regulasi pembinaan PKL harus diutamakan.
Koordinasi yang kuat antara instansi terkait, seperti Satpol PP, DPU Cipta Karya,
perlu ditingkatkan untuk menciptakan sinergi dalam penegakan aturan.
Description
Reupload File Repositori 10 Februari 2026_Rudy K/Lia
