Kebijakan Pemerintah Indonesia Menerapkan Pelarangan Ekspor Pada Komoditas Bijih Bauksit Mentah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian skripsi ini dilandasi dari keingintahuan penulis dan berupaya melengkapi
terbatasnya penelitian ilmiah yang secara eksplisit membahas terkait kebijakan
larangan ekspor mineral bijih bauksit mentah di Indonesia pada tahun 2023. Sebagai
pemilik cadangan bauksit terbesar keenam di dunia menjadikan Indonesia memiliki
peranan penting dalam rantai pasok perdagangan internasional. Hal itu berpengaruh
terhadap nilai ekspor bauksit yang secara konsisten mengalami tren pertumbuhan
positif pada tahun 2018-2021. Namun, pada Juni 2023 secara resmi Pemerintah
Indonesia memberlakukan kebijakan larangan ekspor terhadap bijih bauksit mentah
sehingga nilai ekspornya menjadi anjlok dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Topik pada penelitian skripsi ini menjadi menarik untuk dikaji karena kebijakan
larangan ekspor tersebut disahkan ketika nilai ekspor bauksit mengalami peningkatan
tiap tahunnya. Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dianalisis
secara lebih luas dengan teori nasionalisme ekonomi dan konsep hilirisasi. Melalui
penelusuran dokumen dan kajian literatur, diperoleh hasil bahwa meskipun Indonesia
mengalami tren pertumbuhan positif pada ekspor bijih bauksit mentah keuntungan
yang diperoleh Indonesia hanya sebatas jangka pendek. Menurut teori nasionalisme
ekonomi dan konsep hilirisasi, terdapat dua alasan utama yang mendorong
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit mentah.
Pertama, berkaitan dengan proteksionisme perdagangan untuk melindungi
kepentingan nasional serta menghindari eksploitasi kekayaan sumber daya mineral
yang sifatnya strategis. Pemerintah menempuh proteksi juga sebagai strategi dalam
memperoleh keuntungan relatif (relative gain) yang lebih besar dibandingkan dengan
negara pengimpor dengan cara memaksimalkan ekspor produk bernilai tinggi dan
meminimalkan impor produk jadi olahan bauksit berupa aluminium. Kedua, berkaitan
dengan industrialisasi berbasis hilirisasi untuk memperkuat industri pengolahan dan
pemurninan bauksit di dalam negeri. Implementasi kebijakan ini berimplikasi pada
peningkatan penerimaan negara dan daerah, menciptakan efek limpahan (spillover
effect) berupa penciptaan lapangan kerja, dan mengamankan ketersediaan pasokan
bahan strategis untuk kebutuhan di dalam negeri.
Description
reupload 2026 Rudi H
