Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Percobaan terhadap Komandan Batalyon Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila di Muka Umum
| dc.contributor.author | Reny Puspita Wulandari | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-07T01:06:29Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-16 | |
| dc.description | Repo 7 April 2026_ Rudy K | |
| dc.description.abstract | Latar belakang dalam skripsi ini membahas perkara pada Putusan Nomor 9 K/PMT-I/AU/III/2023. Kasus ini membahas seorang Komandan Batalyon 465 Kopasgat Lanud Supadio Pontianak melakukan kejahatan asusila di muka umum. Oditur militer mendakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 281 Ke-1 KUHP. Kejahatan asusila secara terbuka yang oleh Terdakwa dilakukan di ruang kerja Danyon Kopasgat yang merupakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya untuk menunjang kerja Terdakwa bersama seorang wanita sipil dengan profesi sales asuransi. Atas kejahatan terdakwa di adili di Pengadilan Militer Tinggi dikarenakan pangkat Terdakwa adalah Letnan Kolonel. Kasus ini menjadi penting untuk dibahas karena menimbulkan polemik hukum dan etika di lingkungan militer, serta menimbulkan pertanyaan terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat kepada pelaku yang notabene memiliki jabatan strategis dan kewenangan komando. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama: Echwan Iriyanto, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6280 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Tindak Pidana Asusila | |
| dc.title | Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Percobaan terhadap Komandan Batalyon Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila di Muka Umum | |
| dc.type | Other |
