Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Percobaan terhadap Komandan Batalyon Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila di Muka Umum

dc.contributor.authorReny Puspita Wulandari
dc.date.accessioned2026-04-07T01:06:29Z
dc.date.issued2025-06-16
dc.descriptionRepo 7 April 2026_ Rudy K
dc.description.abstractLatar belakang dalam skripsi ini membahas perkara pada Putusan Nomor 9 K/PMT-I/AU/III/2023. Kasus ini membahas seorang Komandan Batalyon 465 Kopasgat Lanud Supadio Pontianak melakukan kejahatan asusila di muka umum. Oditur militer mendakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 281 Ke-1 KUHP. Kejahatan asusila secara terbuka yang oleh Terdakwa dilakukan di ruang kerja Danyon Kopasgat yang merupakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya untuk menunjang kerja Terdakwa bersama seorang wanita sipil dengan profesi sales asuransi. Atas kejahatan terdakwa di adili di Pengadilan Militer Tinggi dikarenakan pangkat Terdakwa adalah Letnan Kolonel. Kasus ini menjadi penting untuk dibahas karena menimbulkan polemik hukum dan etika di lingkungan militer, serta menimbulkan pertanyaan terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat kepada pelaku yang notabene memiliki jabatan strategis dan kewenangan komando.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Echwan Iriyanto, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6280
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectTindak Pidana Asusila
dc.titlePertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Percobaan terhadap Komandan Batalyon Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila di Muka Umum
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RENY PUSPITA WULANDARI - 210710101260.pdf
Size:
944.13 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: