Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Percobaan terhadap Komandan Batalyon Militer Pelaku Tindak Pidana Asusila di Muka Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang dalam skripsi ini membahas perkara pada Putusan Nomor 9
K/PMT-I/AU/III/2023. Kasus ini membahas seorang Komandan Batalyon 465
Kopasgat Lanud Supadio Pontianak melakukan kejahatan asusila di muka umum.
Oditur militer mendakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 281 Ke-1 KUHP.
Kejahatan asusila secara terbuka yang oleh Terdakwa dilakukan di ruang kerja
Danyon Kopasgat yang merupakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya untuk
menunjang kerja Terdakwa bersama seorang wanita sipil dengan profesi sales
asuransi. Atas kejahatan terdakwa di adili di Pengadilan Militer Tinggi dikarenakan
pangkat Terdakwa adalah Letnan Kolonel. Kasus ini menjadi penting untuk dibahas
karena menimbulkan polemik hukum dan etika di lingkungan militer, serta
menimbulkan pertanyaan terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
bersyarat kepada pelaku yang notabene memiliki jabatan strategis dan kewenangan
komando.
Description
Repo 7 April 2026_ Rudy K
