Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul)

dc.contributor.authorDewi Sartikasari
dc.date.accessioned2026-04-13T06:58:43Z
dc.date.issued2025-05-07
dc.descriptionReuploud file repositori 13 Apr 2026_Firli_tata
dc.description.abstractSalah satu kasus menarik terkait penerapan alasan pembenar pembelaan terpaksa (noodweer) dalam tindak pidana penganiayaan adalah Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul, dimana terdakwa S.T didakwa menganiaya korban S dalam insiden di Pasar Desa Lakea I, Buol, Sulawesi Tengah. Dalam persidangan terungkap bahwa korban lebih dulu memukul terdakwa, meski tak mengenai secara langsung, lalu dibalas oleh terdakwa hingga melukai wajah korban. Jaksa mengajukan dakwaan alternatif karena ragu dalam mengklasifikasikan tindakannya. Hakim menyatakan unsur penganiayaan terpenuhi, namun tindakan terdakwa dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap serangan mendadak sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Penelitian ini membahas dua permasalahan: (1) Apakah perbuatan terdakawa dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul termasuk kategori “penganiayaan’’ dalam hukum pidana? (2) Apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai noodweer sesuai dengan hukum pidana dan fakta persidangan dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul?. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur penganiayaan dan menilai kesesuaian dengan pembelaan terpaksa menurut hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada studi pustaka dan analisis peraturan perundangundangan terkait. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHP, putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum pidana. Analisis bahan hukum dilakukan secara sistematis dengan mengaitkan teori-teori hukum pidana, khususnya mengenai unsur penganiayaan dan pembelaan terpaksa, dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan pendekatan ini, penulis berupaya menghubungkan ketentuan normatif dengan praktik peradilan yang terjadi dalam kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yaitu penganiayaan biasa. Terdakwa secara sengaja melakukan pemukulan yang menyebabkan luka pada korban, berupa memar dan lecet di wajah yang telah dibuktikan melalui visum et repertum. Luka yang dialami korban tidak termasuk kategori luka berat menurut Pasal 90 KUHP maupun standar kedokteran forensik karena korban dapat beraktivitas normal meski terkadang masih terasa pening. Unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terpenuhi sehingga dakwaan penganiayaan berat tidak dapat dibuktikan. Adanya perbuatan saling memukul diantara korban dan terdakwa menimbulkan pertanyaan terkait kualifikasi perkelahian. Penelitian ini juga menghubungkan antara perbuatan terdakwa dengan unsur perkelahian tanding yang diatur dalam Pasal 184 KUHP yang mensyaratkan adanya kesepakatan antara para pihak, kehadiran saksi dari kedua belah pihak, dan upaya menghindari tipu daya dalam pertandingan. Berdasarkan fakta persidangan, unsurunsur tersebut tidak terpenuhi karena unsur terpenting untuk dapat dikatakan sebagai perkelahian tanding tidak terpenuhi. Mengenai pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu adanya serangan yang sangat dekat, melawan hukum, ditujukan terhadap diri sendiri, harta benda dan kehormatan, dan pembelaan harus benar-benar terpaksa. Berdasarkan fakta persidangan, unsur serangan yang sangat dekat dan melawan hukum terpenuhi karena korban memang melakukan upaya pemukulan terlebih dahulu. Namun, pembelaan yang dilakukan terdakw atidak sepenuhnya memenuhi unsur “harus terpaksa” karena setelah pukulan korban tidak mengenai terdakwa, situasi sebenarnya dapat dikendalikan tanpa pembalasan fisik. Terdakwa membalas dengan memukul menggunakan kunci motor, yang dinilai melebihi batas kewajaran pembelaan dan lebih bersifat balas dendam daripada upaya mempertahankan diri. Hakim dalam putusan menyatakan bahwa alasan pembenar pembelaan terpaksa tidak terpenuhi secara utuh, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas penganiayaan biasa. Terhadap dua permasalahan dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori penganiayaan dalam hukum pidana, yakni penganiayaan biasa dan bukan merupakan suatu pembelaan terpaksa (noodweer). Saran dari penulis adalah agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam membedakan antara tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding, serta memahami secara mendalam penerapan alasan pembenar pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP. Penilaian terhadap situasi faktual dan psikologis di lapangan harus dilakukan dengan sangat teliti, mengingat konsekuensi hukumnya sangat signifikan terhadap nasib terdakwa serta kredibilitas peradilan pidana itu sendiri.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama: Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Dr. Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6977
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jember
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaan
dc.subjectPerkelahian
dc.subjectPembuktian
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana
dc.titlePembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul)
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
DEWI RASTIKASARI - 210710101172.pdf
Size:
1.81 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Reuploud file repositori 13 Apr 2026_Firli_tata

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: