Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Salah satu kasus menarik terkait penerapan alasan pembenar pembelaan
terpaksa (noodweer) dalam tindak pidana penganiayaan adalah Putusan Nomor
18/Pid.B/2020/PN Bul, dimana terdakwa S.T didakwa menganiaya korban S dalam
insiden di Pasar Desa Lakea I, Buol, Sulawesi Tengah. Dalam persidangan
terungkap bahwa korban lebih dulu memukul terdakwa, meski tak mengenai secara
langsung, lalu dibalas oleh terdakwa hingga melukai wajah korban. Jaksa
mengajukan dakwaan alternatif karena ragu dalam mengklasifikasikan
tindakannya. Hakim menyatakan unsur penganiayaan terpenuhi, namun tindakan
terdakwa dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap serangan mendadak sesuai
Pasal 49 ayat (1) KUHP. Penelitian ini membahas dua permasalahan: (1) Apakah
perbuatan terdakawa dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul termasuk
kategori “penganiayaan’’ dalam hukum pidana? (2) Apakah perbuatan terdakwa
dapat dikategorikan sebagai noodweer sesuai dengan hukum pidana dan fakta
persidangan dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bul?. Penelitian ini
bertujuan untuk untuk menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur
penganiayaan dan menilai kesesuaian dengan pembelaan terpaksa menurut hukum
pidana.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian
hukum yang menitikberatkan pada studi pustaka dan analisis peraturan perundangundangan terkait. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti KUHP, putusan
pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum pidana.
Analisis bahan hukum dilakukan secara sistematis dengan mengaitkan teori-teori
hukum pidana, khususnya mengenai unsur penganiayaan dan pembelaan terpaksa,
dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan pendekatan ini,
penulis berupaya menghubungkan ketentuan normatif dengan praktik peradilan
yang terjadi dalam kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur
penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yaitu
penganiayaan biasa. Terdakwa secara sengaja melakukan pemukulan yang
menyebabkan luka pada korban, berupa memar dan lecet di wajah yang telah
dibuktikan melalui visum et repertum. Luka yang dialami korban tidak termasuk
kategori luka berat menurut Pasal 90 KUHP maupun standar kedokteran forensik
karena korban dapat beraktivitas normal meski terkadang masih terasa pening.
Unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terpenuhi sehingga dakwaan penganiayaan
berat tidak dapat dibuktikan. Adanya perbuatan saling memukul diantara korban
dan terdakwa menimbulkan pertanyaan terkait kualifikasi perkelahian. Penelitian
ini juga menghubungkan antara perbuatan terdakwa dengan unsur perkelahian
tanding yang diatur dalam Pasal 184 KUHP yang mensyaratkan adanya
kesepakatan antara para pihak, kehadiran saksi dari kedua belah pihak, dan upaya
menghindari tipu daya dalam pertandingan. Berdasarkan fakta persidangan, unsurunsur tersebut tidak terpenuhi karena unsur terpenting untuk dapat dikatakan
sebagai perkelahian tanding tidak terpenuhi. Mengenai pembelaan terpaksa
(noodweer) berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP, yaitu adanya serangan yang
sangat dekat, melawan hukum, ditujukan terhadap diri sendiri, harta benda dan
kehormatan, dan pembelaan harus benar-benar terpaksa. Berdasarkan fakta
persidangan, unsur serangan yang sangat dekat dan melawan hukum terpenuhi
karena korban memang melakukan upaya pemukulan terlebih dahulu. Namun,
pembelaan yang dilakukan terdakw atidak sepenuhnya memenuhi unsur “harus
terpaksa” karena setelah pukulan korban tidak mengenai terdakwa, situasi
sebenarnya dapat dikendalikan tanpa pembalasan fisik. Terdakwa membalas
dengan memukul menggunakan kunci motor, yang dinilai melebihi batas kewajaran
pembelaan dan lebih bersifat balas dendam daripada upaya mempertahankan diri.
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa alasan pembenar pembelaan terpaksa
tidak terpenuhi secara utuh, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan
dijatuhi pidana atas penganiayaan biasa. Terhadap dua permasalahan dalam skripsi
ini, penulis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori
penganiayaan dalam hukum pidana, yakni penganiayaan biasa dan bukan
merupakan suatu pembelaan terpaksa (noodweer).
Saran dari penulis adalah agar aparat penegak hukum lebih cermat dalam
membedakan antara tindak pidana penganiayaan dan perkelahian tanding, serta
memahami secara mendalam penerapan alasan pembenar pembelaan terpaksa
(noodweer) sesuai Pasal 49 KUHP. Penilaian terhadap situasi faktual dan psikologis
di lapangan harus dilakukan dengan sangat teliti, mengingat konsekuensi
hukumnya sangat signifikan terhadap nasib terdakwa serta kredibilitas peradilan
pidana itu sendiri.
Description
Reuploud file repositori 13 Apr 2026_Firli_tata
