Perlindungan Hukum Pada Kegiatan Trading Mata Uang Kripto (BITCOIN) di Indonesia

dc.contributor.authorTroykresna Elang Windharta
dc.date.accessioned2026-01-28T03:38:17Z
dc.date.issued2024-09-05
dc.descriptionupload by Teddy_28/01/2026
dc.description.abstractSemakin majunya perkembangan ekonomi pada saatini berbanding lurus pula terhadap semakin bergamnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan di tiap lini masyarakat, perkembangan bidang ekonomi tersebut pun turut dipengaruhi pula dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat, sehingga banyak dari berbagai bidang ekonomi yang memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai platform baru untuk mengembangkan sayap dibidang ekonomi, Salah satu kegiatan ekonomi dibidang jual beli yang telah dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan sedang menjadi kegiatan usaha yang banyak digandrungi oleh masyarakat adalah Trading Cryptocurency. Adapun Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian dan penulisan karya ilmiah skripsi adalah; Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kegiatan trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia? Dan Kedua, Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia?. Tujuan dari penelitian karya tulis ilmiah skripsi ini adalah; Pertama, Mempelajari dan memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kegiatan trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia baik yang telah diterapkan ataupun bentuk perlindungan hukum yang belum dan akan diterapkan, dan Kedua, Mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi suatu sengketa terkait trading dalam bentuk mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian karya tulis ilmiah skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis-normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kajian Pustaka yang ditulis didalam karya tulis ilmiah skripsi ini merupakan kajian teori yang berasal dari buku, jurnal, maupun doktrin-doktrin dari para ahli yang dapat membantu untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam penelitian karya tulis ilmiah skripsi berikutt, kajian pustaka yang terdapat dalam karya tulis ilmiah skripsi berikut meliputi perlindungan hukum, trading, dan mata uang kripto serta benda, sehingga dengan kajian pustaka tersebut diharapkan dapat membantu untuk menjawab permasalahan dalam skripsi. Pembahasan yang diuraikan didalam karya tulis ilmiah skripsi ini meliputi. Pertama, Perlindungan Hukum Terhadap Kegiatan Trading Mata Uang Kripto (Bitcoin) di Indonesia, Perlindungan hukum bagi kegiatan trading mata uang kripto terbagi menjadi dua bentuk perlindungan yakni perlindungan hukum secara internal dan eksternal, dimana dalam perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan trading aset mata uang kripto perlindungan hukum. Sedangkan perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi pihak yang lemah. Aturan pada perlindungan hukum eksternal dan Kedua, Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Sengketa Dalam Trading Mata Uang Kripto (Bitcoin) di Indonesia. Kedua, upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia terbagi kedalam dua jenis upaya penyelesaian sengketa, yang pertama adalah upaya penyelesaian sengketa melalui jalur penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi yang merupakan pilihan alternatif penyelesaian sengketa, bentuk dari pilihan upaya hukum yang dapat ditempuh yakni negosiasi, mediasi, arbitrase, konsiliasi, serta musyawarah mufakat penyelesaian lainnya yaitu melalui litigasi uraian tersebut yang nantinya menjadi jawaban atas permasalahan yang sedang diteliti dalam karya tulis ilmiah skripsi ini. Kesimpulan yang dapat ditarik didalam penelitian karya tulis ilmiah skripsi ini adalah; Pertama, Dalam perlindungan hukum bagi kegiatan trading aset mata uang kripto terdapat dua perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum internal yang dimaksud dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, di mana pada waktu mengemas klausul-klausul kontrak, kedua belah pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat pada kegiatan trading aset mata uang kripto, serta perlindungan elsternal yaitu perlindungan hukum oleh pemerintah untuk melindungi para pihak dengan dibuat regulasi didalam Pasal 372, 374 dan 378 KUHP, Pasal 28 jo. 45 Ayat (2) UU ITE, Pasal 30 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 46 UU ITE, Pasal 1365 BW, dan Kedua, Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam trading mata uang kripto (Bitcoin) di Indonesia terbagi kedalam dua jenis, yaitu melalui jalur litigasi yang melalui tatap muka dihadapan pengadilan secara konvensional yang diatur dalam ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Umum, serta upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang diatur dalam ketentuan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Saran yang dapat diambil dalam penelitian karya ilmiah skripsi ini adalah; Pertama, Penegak hukum membuatmekanisme pelaporan yang lebih mudah dan cepat juga memperkuat kerangka hukum. Penegak hukum dapat menciptakan unit khusus atau sistem pelaporan digital untuk menangani kejahatan kripto secara efektif, serta otoritas seperti OJK, BI, dan Bappeb perlu aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas dan risiko kripto. Kedua, trader perlu untuk memilih platform perdagangan kripto yang memiliki reputasi baik dan telah terdaftar di lembaga yang diakui, seperti Bappebti serta membatasi jumlah dana yang digunakan dalam trading
dc.description.sponsorshipDr. Rahmadi Indra Tektona, S.H.,M.H - Rhama Wisnu Wardana, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/558
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPerlindungan Hukum
dc.subjectTrading
dc.subjectKripto (Bitcoin)
dc.titlePerlindungan Hukum Pada Kegiatan Trading Mata Uang Kripto (BITCOIN) di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
TROYKRESNA ELANG WINDHARTA - 180710101314.pdf
Size:
1.95 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: