Perlindungan Hukum Pada Kegiatan Trading Mata Uang Kripto (BITCOIN) di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Semakin majunya perkembangan ekonomi pada saatini berbanding lurus
pula terhadap semakin bergamnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan di
tiap lini masyarakat, perkembangan bidang ekonomi tersebut pun turut
dipengaruhi pula dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin
berkembang pesat, sehingga banyak dari berbagai bidang ekonomi yang
memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai platform baru untuk mengembangkan
sayap dibidang ekonomi, Salah satu kegiatan ekonomi dibidang jual beli yang
telah dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan sedang menjadi kegiatan
usaha yang banyak digandrungi oleh masyarakat adalah Trading Cryptocurency.
Adapun Rumusan Masalah yang diangkat dalam penelitian dan penulisan karya
ilmiah skripsi adalah; Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
kegiatan trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia? Dan Kedua,
Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dalam trading mata uang kripto
(bitcoin) di Indonesia?. Tujuan dari penelitian karya tulis ilmiah skripsi ini adalah;
Pertama, Mempelajari dan memahami bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap kegiatan trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia baik yang telah
diterapkan ataupun bentuk perlindungan hukum yang belum dan akan diterapkan,
dan Kedua, Mengetahui dan memahami bagaimana upaya hukum yang dapat
ditempuh apabila terjadi suatu sengketa terkait trading dalam bentuk mata uang
kripto (bitcoin) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian
karya tulis ilmiah skripsi ini yaitu metode penelitian hukum dengan tipe penelitian
yuridis-normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian
ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Kajian Pustaka yang ditulis didalam karya tulis ilmiah skripsi ini
merupakan kajian teori yang berasal dari buku, jurnal, maupun doktrin-doktrin
dari para ahli yang dapat membantu untuk menjawab permasalahan yang diangkat
dalam penelitian karya tulis ilmiah skripsi berikutt, kajian pustaka yang terdapat
dalam karya tulis ilmiah skripsi berikut meliputi perlindungan hukum, trading,
dan mata uang kripto serta benda, sehingga dengan kajian pustaka tersebut
diharapkan dapat membantu untuk menjawab permasalahan dalam skripsi.
Pembahasan yang diuraikan didalam karya tulis ilmiah skripsi ini meliputi.
Pertama, Perlindungan Hukum Terhadap Kegiatan Trading Mata Uang Kripto
(Bitcoin) di Indonesia, Perlindungan hukum bagi kegiatan trading mata uang
kripto terbagi menjadi dua bentuk perlindungan yakni perlindungan hukum secara
internal dan eksternal, dimana dalam perlindungan hukum internal merupakan
perlindungan hukum yang dibuat oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan
trading aset mata uang kripto perlindungan hukum. Sedangkan perlindungan
hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang dibuat oleh pemerintah
untuk melindungi pihak yang lemah. Aturan pada perlindungan hukum eksternal
dan Kedua, Upaya Penyelesaian Apabila Terjadi Sengketa Dalam Trading Mata
Uang Kripto (Bitcoin) di Indonesia. Kedua, upaya penyelesaian apabila terjadi
sengketa dalam trading mata uang kripto (bitcoin) di Indonesia terbagi kedalam
dua jenis upaya penyelesaian sengketa, yang pertama adalah upaya penyelesaian
sengketa melalui jalur penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi yang
merupakan pilihan alternatif penyelesaian sengketa, bentuk dari pilihan upaya
hukum yang dapat ditempuh yakni negosiasi, mediasi, arbitrase, konsiliasi, serta
musyawarah mufakat penyelesaian lainnya yaitu melalui litigasi uraian tersebut
yang nantinya menjadi jawaban atas permasalahan yang sedang diteliti dalam
karya tulis ilmiah skripsi ini.
Kesimpulan yang dapat ditarik didalam penelitian karya tulis ilmiah
skripsi ini adalah; Pertama, Dalam perlindungan hukum bagi kegiatan trading aset
mata uang kripto terdapat dua perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum
internal yang dimaksud dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat
perjanjian, di mana pada waktu mengemas klausul-klausul kontrak, kedua belah
pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat
pada kegiatan trading aset mata uang kripto, serta perlindungan elsternal yaitu
perlindungan hukum oleh pemerintah untuk melindungi para pihak dengan dibuat
regulasi didalam Pasal 372, 374 dan 378 KUHP, Pasal 28 jo. 45 Ayat (2) UU ITE,
Pasal 30 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 46 UU ITE, Pasal 1365 BW, dan Kedua,
Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam trading mata uang kripto
(Bitcoin) di Indonesia terbagi kedalam dua jenis, yaitu melalui jalur litigasi yang
melalui tatap muka dihadapan pengadilan secara konvensional yang diatur dalam
ketentuan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Umum, serta upaya
penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang diatur dalam ketentuan UU
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Saran yang dapat diambil dalam penelitian karya ilmiah skripsi ini adalah;
Pertama, Penegak hukum membuatmekanisme pelaporan yang lebih mudah dan
cepat juga memperkuat kerangka hukum. Penegak hukum dapat menciptakan unit
khusus atau sistem pelaporan digital untuk menangani kejahatan kripto secara
efektif, serta otoritas seperti OJK, BI, dan Bappeb perlu aktif memberikan edukasi
kepada masyarakat tentang legalitas dan risiko kripto. Kedua, trader perlu untuk
memilih platform perdagangan kripto yang memiliki reputasi baik dan telah
terdaftar di lembaga yang diakui, seperti Bappebti serta membatasi jumlah dana
yang digunakan dalam trading
Description
upload by Teddy_28/01/2026
