Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Elektronik Marketplace Shopee
| dc.contributor.author | Alvina Agustinningrum | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-29T08:47:33Z | |
| dc.date.issued | 2026-01-23 | |
| dc.description | Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026 | |
| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi mengubah pola perdagangan dari interaksi langsung menjadi transaksi elektronik melalui e-commerce, salah satunya marketplace seperti Shopee, yang menawarkan kemudahan bertransaksi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan, terutama terkait perlindungan konsumen. Sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, Shopee wajib mematuhi PP No. 80 Tahun 2019 yang mengharuskan pencantuman syarat layanan (Terms of Service) sebagai dasar perjanjian dengan pengguna yang biasanya berbentuk kontrak baku. Dalam Pasal 18 angka (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dijelaskan larangan-larangan dalam pembuatan kontrak baku yang membuat klausula eksonerasi. Dalam praktiknya, Shopee dalam membuat kontrak baku tersebut terdapat klausula eksonerasi, seperti pada ketentuan pembatalan transaksi (“pembeli hanya dapat mengajukan 1 kali pembatalan, jika ditolak penjual tidak dapat mengajukan kembali”), serta pengecualian tanggung jawab atas berbagai kerugian. Hal ini berpotensi merugikan konsumen yang memiliki posisi tawar lemah sehingga hak hak konsumen telah dilanggar. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dalam bentuk Skripsi dengan judul “Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Elektronik Marketplace Shopee.” Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu Pertama, Apa konsekuensi hukumnya jika perjanjian baku/standar mengandung klausula eksonerasi. Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan terhadap konsumen dengan diberlakukannya perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik marketplace Shopee. Ketiga, Bagaimana penyelesaian sengketa jika konsumen dirugikan akibat dari pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik oleh marketplace Shopee. Tujuan khusus penelitian ini Pertama, Untuk mengetahui dan memahami konsekuensi hukum jika perjanjian baku/standar mengandung klausula eksonerasi. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan terhadap konsumen dengan diberlakukannya perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi. Ketiga, Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat adanya pemberlakuan klausula eksonerasi oleh marketplace shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang Undangan dan pendekatan konseptual. Kajian pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang pengertian keadilan, teori keadilan menurut Karl Max, Pengertian perlindungan hukum, Bentuk-bentuk perlindungan hukum, Tujuan perlindungan hukum, Pengertian hukum perlindungan konsumen, Asas-asas perlindungan hukum, Tujuan hukum perlindungan konsumen, Pengertian konsumen, Hak dan kewajiban konsumen, Pengertian pelaku usaha, Hak dan Kewajiban pelaku usaha, Larangan bagi pelaku usaha, Pengertian perjanjian baku/standar, Jenis-jenis perjanjian baku/standar, Pengertian Klausula baku, Pengertian klausula eksonerasi, Dasar hukum klausula eksonerasi, Pengertian marketplace, dan Profil marketplace Shopee. Hasil pembahasan dari skripsi ini yaitu, Pertama, Konsekuensi hukum terhadap perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi pada marketplace Shopee dapat diberikan melalui perlindungan hukum internal yakni dengan adanya kebijakan Shopee seperti layanan pengaduan, sistem refund dan retur, pembatalan transaksi, serta program Shopee Guarantee yang menahan dana hingga pesanan diterima dan perlindungan hukum eksternal diberikan oleh negara melalui UUPK, PP No. 71 Tahun 2019, dan PP No. 80 Tahun 2019 yang melarang klausula eksonerasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK. Ketiga, Upaya yang dapat ditempuh konsumen yang dirugikan akibat pemberlakuan klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik di marketplace Shopee dapat melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan perjanjian karena memuat klausula eksonerasi yang merugikan. Jalur luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang diputus oleh BPSK. Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, yakni Pertama, konsekuensi hukum dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi meskipun didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, apabila dalam klausula baku tersebut mengandung klausula eksonerasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK, maka dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Kedua, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik pada marketplace Shopee diberikan melalui perlindungan hukum internal berupa kebijakan dan mekanisme platform serta perlindungan hukum eksternal melalui regulasi negara yang melarang pencantuman klausula eksonerasi. Ketiga, konsumen yang dirugikan akibat penerapan klausula eksonerasi memiliki upaya hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu Pertama, Pemerintah melalui BPSK perlu meningkatkan pengawasan terhadap marketplace seperti Shopee, khususnya terkait pencantuman klausula baku yang memuat klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik. Kedua, kepada pelaku usaha, dalam hal ini Shopee sebagai penyelenggara marketplace, diharapkan mengevaluasi Terms of Service (ToS) yang diberlakukan kepada konsumen dengan mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 UUPK dan perlunya transparansi informasi dalam perjanjian elektronik agar konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi. Ketiga, kepada konsumen, Konsumen perlu lebih cermat dan kritis membaca serta memahami syarat layanan sebelum bertransaksi, meningkatkan kesadaran hukum atas hak dan kewajibannya menurut UUPK serta berani menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa jika dirugikan oleh klausula yang merugikan. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Anggota Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H. s | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10221 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Konsumen | |
| dc.subject | Klausula Eksonerasi | |
| dc.subject | Perjanjian Elektronik Marketplace | |
| dc.subject | Shopee | |
| dc.title | Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Elektronik Marketplace Shopee | |
| dc.type | Other |
