Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Elektronik Marketplace Shopee
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan teknologi mengubah pola perdagangan dari interaksi
langsung menjadi transaksi elektronik melalui e-commerce, salah satunya
marketplace seperti Shopee, yang menawarkan kemudahan bertransaksi. Namun,
kemajuan ini juga menimbulkan tantangan, terutama terkait perlindungan
konsumen. Sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, Shopee
wajib mematuhi PP No. 80 Tahun 2019 yang mengharuskan pencantuman syarat
layanan (Terms of Service) sebagai dasar perjanjian dengan pengguna yang
biasanya berbentuk kontrak baku. Dalam Pasal 18 angka (1) dan (2) UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah dijelaskan larangan-larangan
dalam pembuatan kontrak baku yang membuat klausula eksonerasi. Dalam
praktiknya, Shopee dalam membuat kontrak baku tersebut terdapat klausula
eksonerasi, seperti pada ketentuan pembatalan transaksi (“pembeli hanya dapat
mengajukan 1 kali pembatalan, jika ditolak penjual tidak dapat mengajukan
kembali”), serta pengecualian tanggung jawab atas berbagai kerugian. Hal ini
berpotensi merugikan konsumen yang memiliki posisi tawar lemah sehingga hak
hak konsumen telah dilanggar. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penulis
tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dalam bentuk Skripsi dengan judul
“Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian
Elektronik Marketplace Shopee.” Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi
ini, yaitu Pertama, Apa konsekuensi hukumnya jika perjanjian baku/standar
mengandung klausula eksonerasi. Kedua, Bagaimana bentuk perlindungan terhadap
konsumen dengan diberlakukannya perjanjian baku yang mengandung klausula
eksonerasi dalam perjanjian elektronik marketplace Shopee. Ketiga, Bagaimana
penyelesaian sengketa jika konsumen dirugikan akibat dari pemberlakuan klausula
eksonerasi dalam perjanjian elektronik oleh marketplace Shopee. Tujuan khusus
penelitian ini Pertama, Untuk mengetahui dan memahami konsekuensi hukum jika
perjanjian baku/standar mengandung klausula eksonerasi. Kedua, Untuk
mengetahui dan memahami bentuk perlindungan terhadap konsumen dengan
diberlakukannya perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi. Ketiga,
Untuk mengetahui dan memahami upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh
konsumen yang mengalami kerugian akibat adanya pemberlakuan klausula
eksonerasi oleh marketplace shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal
Research), yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah
kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan yang
digunakan dalam penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan Perundang
Undangan dan pendekatan konseptual.
Kajian pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
pengertian keadilan, teori keadilan menurut Karl Max, Pengertian perlindungan
hukum, Bentuk-bentuk perlindungan hukum, Tujuan perlindungan hukum,
Pengertian hukum perlindungan konsumen, Asas-asas perlindungan hukum, Tujuan
hukum perlindungan konsumen, Pengertian konsumen, Hak dan kewajiban
konsumen, Pengertian pelaku usaha, Hak dan Kewajiban pelaku usaha, Larangan
bagi pelaku usaha, Pengertian perjanjian baku/standar, Jenis-jenis perjanjian
baku/standar, Pengertian Klausula baku, Pengertian klausula eksonerasi, Dasar
hukum klausula eksonerasi, Pengertian marketplace, dan Profil marketplace
Shopee.
Hasil pembahasan dari skripsi ini yaitu, Pertama, Konsekuensi hukum
terhadap perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi dalam perjanjian
elektronik didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, Perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi pada
marketplace Shopee dapat diberikan melalui perlindungan hukum internal yakni
dengan adanya kebijakan Shopee seperti layanan pengaduan, sistem refund dan
retur, pembatalan transaksi, serta program Shopee Guarantee yang menahan dana
hingga pesanan diterima dan perlindungan hukum eksternal diberikan oleh negara
melalui UUPK, PP No. 71 Tahun 2019, dan PP No. 80 Tahun 2019 yang melarang
klausula eksonerasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPK. Ketiga, Upaya yang
dapat ditempuh konsumen yang dirugikan akibat pemberlakuan klausula eksonerasi
dalam perjanjian elektronik di marketplace Shopee dapat melalui jalur pengadilan
dengan mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan perjanjian karena memuat
klausula eksonerasi yang merugikan. Jalur luar pengadilan melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan mekanisme konsiliasi, mediasi,
atau arbitrase yang diputus oleh BPSK.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan, yakni Pertama, konsekuensi
hukum dalam perjanjian baku yang memuat klausula eksonerasi meskipun
didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, apabila dalam klausula baku tersebut
mengandung klausula eksonerasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK, maka
dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Kedua,
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik pada
marketplace Shopee diberikan melalui perlindungan hukum internal berupa
kebijakan dan mekanisme platform serta perlindungan hukum eksternal melalui
regulasi negara yang melarang pencantuman klausula eksonerasi. Ketiga,
konsumen yang dirugikan akibat penerapan klausula eksonerasi memiliki upaya
hukum melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Adapun saran yang
dapat diberikan yaitu Pertama, Pemerintah melalui BPSK perlu meningkatkan
pengawasan terhadap marketplace seperti Shopee, khususnya terkait pencantuman
klausula baku yang memuat klausula eksonerasi dalam perjanjian elektronik.
Kedua, kepada pelaku usaha, dalam hal ini Shopee sebagai penyelenggara
marketplace, diharapkan mengevaluasi Terms of Service (ToS) yang diberlakukan
kepada konsumen dengan mematuhi ketentuan dalam Pasal 18 UUPK dan perlunya
transparansi informasi dalam perjanjian elektronik agar konsumen dapat
memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi. Ketiga, kepada
konsumen, Konsumen perlu lebih cermat dan kritis membaca serta memahami
syarat layanan sebelum bertransaksi, meningkatkan kesadaran hukum atas hak dan
kewajibannya menurut UUPK serta berani menggunakan mekanisme pengaduan
atau penyelesaian sengketa jika dirugikan oleh klausula yang merugikan.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 15 Juni 2026
