Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Akta Yang Memuat Unsur Melawan Hukum Bersumber dari Keterangan Pihak Penghadap

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FAKULTAS HUKUM

Abstract

Notaris bertugas membuat akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, namun tanggung jawabnya hanya pada kebenaran formil, yaitu mencatat apa yang diterangkan para pihak tanpa membuktikan kebenaran materil keterangan tersebut (UUJN Pasal 38). Masalah muncul ketika akta yang dibuat berdasarkan keterangan para pihak digunakan untuk perbuatan melawan hukum, sehingga Notaris dapat ikut digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini menimbulkan konflik norma antara UUJN yang membatasi tanggung jawab Notaris pada aspek formil, dan KUHPerdata yang dapat memperluas tanggung jawab hingga aspek materil. Kekaburan batas tanggung jawab ini menyebabkan Notaris sering ditarik ke ranah perdata atau pidana, terutama pada kasus-kasus seperti nominee agreement yang dinilai bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penyempurnaan UUJN agar memberikan kepastian batas kewajiban dan tanggung jawab Notaris dalam praktik pembuatan akta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum untuk menjawab isu yang diteliti. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (KUHPerdata, UUJN, dan beberapa putusan pengadilan), bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan non hukum sebagai pendukung. Pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara deduktif, yaitu dari konsep dan aturan yang bersifat umum untuk menjelaskan permasalahan yang lebih khusus dan menarik kesimpulan yang memberi preskripsi terhadap isu hukum yang dibahas. Hasil dari penelitian ini yaitu, Notaris pada dasarnya bertugas mencatat dan menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta otentik, sehingga kebenaran yang menjadi tanggung jawabnya adalah kebenaran formal, bukan kebenaran materiil dari isi perjanjian. Namun, apabila Notaris dengan sengaja atau mengetahui bahwa perjanjian yang dibuat mengandung tujuan melawan hukum, seperti perjanjian nominee untuk mengalihkan hak atas tanah kepada pihak asing, maka Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kondisi tersebut, akta menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat causa yang halal. Tanggung jawab hukum Notaris atas akta yang kemudian digunakan para pihak untuk tujuan melawan hukum pada prinsipnya hanya timbul apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dari Notaris itu sendiri. Selama Notaris membuat akta sesuai prosedur, berpedoman pada UUJN, dan hanya mencatat apa yang dinyatakan para penghadap tanpa turut mengarahkan atau mengetahui adanya unsur melawan hukum, maka isi dan akibat hukum dari keterangan dalam akta menjadi tanggung jawab para pihak, bukan Notaris. Namun, jika Notaris terbukti lalai, tidak cermat, atau sengaja memasukkan keterangan yang tidak benar, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban perdata (ganti rugi), administratif (teguran sampai pemberhentian), bahkan pidana (misalnya Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta). Perlindungan hukum bagi Notaris atas akta yang digunakan secara melawan hukum oleh para penghadap diberikan agar Notaris dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tidak mudah disalahkan atas perbuatan para pihak. Pasal 66 UUJN menegaskan bahwa pemanggilan dan pengambilan minuta akta hanya dapat dilakukan dengan persetujuan MKN, sehingga aparat penegak hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Notaris juga memiliki hak ingkar untuk menjaga kerahasiaan isi akta sesuai sumpah jabatan dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. Selain itu, organisasi profesi INI memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi anggotanya yang menghadapi masalah dalam pelaksanaan tugas. Dalam penelitian ini terdapat saran yaitu: Pemerintah, perlu memperkuat regulasi mengenai larangan praktik nominee terutama dalam bidang pertanahan. Notaris, diharapkan meningkatkan profesionalisme melalui pelaksanaan prinsip kehati-hatian. Masyarakat, perlu meningkatkan kesadaran hukum sebelum melakukan transaksi pertanahan dengan meminta penjelasan resmi dari Notaris/PPAT atau ahli hukum untuk menghindari keterlibatan dalam perjanjian yang tidak sah dan berpotensi merugikan.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By