Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Akta Yang Memuat Unsur Melawan Hukum Bersumber dari Keterangan Pihak Penghadap
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
FAKULTAS HUKUM
Abstract
Notaris bertugas membuat akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, namun
tanggung jawabnya hanya pada kebenaran formil, yaitu mencatat apa yang diterangkan
para pihak tanpa membuktikan kebenaran materil keterangan tersebut (UUJN Pasal
38). Masalah muncul ketika akta yang dibuat berdasarkan keterangan para pihak
digunakan untuk perbuatan melawan hukum, sehingga Notaris dapat ikut digugat
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini menimbulkan konflik norma antara
UUJN yang membatasi tanggung jawab Notaris pada aspek formil, dan KUHPerdata
yang dapat memperluas tanggung jawab hingga aspek materil. Kekaburan batas
tanggung jawab ini menyebabkan Notaris sering ditarik ke ranah perdata atau pidana,
terutama pada kasus-kasus seperti nominee agreement yang dinilai bertentangan
dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penyempurnaan UUJN agar
memberikan kepastian batas kewajiban dan tanggung jawab Notaris dalam praktik
pembuatan akta.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan
menelaah peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum untuk menjawab isu yang
diteliti. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer
(KUHPerdata, UUJN, dan beberapa putusan pengadilan), bahan hukum sekunder
berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan non hukum sebagai pendukung.
Pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis
dilakukan secara deduktif, yaitu dari konsep dan aturan yang bersifat umum untuk
menjelaskan permasalahan yang lebih khusus dan menarik kesimpulan yang memberi
preskripsi terhadap isu hukum yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini yaitu, Notaris pada dasarnya bertugas mencatat dan
menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta otentik, sehingga kebenaran yang
menjadi tanggung jawabnya adalah kebenaran formal, bukan kebenaran materiil dari
isi perjanjian. Namun, apabila Notaris dengan sengaja atau mengetahui bahwa
perjanjian yang dibuat mengandung tujuan melawan hukum, seperti perjanjian
nominee untuk mengalihkan hak atas tanah kepada pihak asing, maka Notaris dapat
dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam kondisi tersebut, akta menjadi batal demi
hukum karena tidak memenuhi syarat causa yang halal. Tanggung jawab hukum
Notaris atas akta yang kemudian digunakan para pihak untuk tujuan melawan hukum
pada prinsipnya hanya timbul apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dari Notaris itu
sendiri. Selama Notaris membuat akta sesuai prosedur, berpedoman pada UUJN, dan
hanya mencatat apa yang dinyatakan para penghadap tanpa turut mengarahkan atau
mengetahui adanya unsur melawan hukum, maka isi dan akibat hukum dari keterangan
dalam akta menjadi tanggung jawab para pihak, bukan Notaris. Namun, jika Notaris
terbukti lalai, tidak cermat, atau sengaja memasukkan keterangan yang tidak benar,
maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban perdata (ganti rugi), administratif (teguran
sampai pemberhentian), bahkan pidana (misalnya Pasal 266 KUHP tentang
memasukkan keterangan palsu dalam akta). Perlindungan hukum bagi Notaris atas akta
yang digunakan secara melawan hukum oleh para penghadap diberikan agar Notaris
dapat menjalankan tugasnya secara independen dan tidak mudah disalahkan atas
perbuatan para pihak. Pasal 66 UUJN menegaskan bahwa pemanggilan dan
pengambilan minuta akta hanya dapat dilakukan dengan persetujuan MKN, sehingga
aparat penegak hukum tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Notaris juga memiliki
hak ingkar untuk menjaga kerahasiaan isi akta sesuai sumpah jabatan dan Pasal 16 ayat
(1) huruf e UUJN. Selain itu, organisasi profesi INI memberikan pendampingan dan
bantuan hukum bagi anggotanya yang menghadapi masalah dalam pelaksanaan tugas.
Dalam penelitian ini terdapat saran yaitu: Pemerintah, perlu memperkuat regulasi
mengenai larangan praktik nominee terutama dalam bidang pertanahan. Notaris,
diharapkan meningkatkan profesionalisme melalui pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
Masyarakat, perlu meningkatkan kesadaran hukum sebelum melakukan transaksi
pertanahan dengan meminta penjelasan resmi dari Notaris/PPAT atau ahli hukum untuk
menghindari keterlibatan dalam perjanjian yang tidak sah dan berpotensi merugikan.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
