Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Asing Tidak Terdaftar di Indonesia Atas Tindakan Trademark Squatting (Studi Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt. Pst)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis merupakan dasar hukum perlindungan merek di Indonesia yang
menganut prinsip first to file, sehingga hak diberikan kepada pendaftar pertama
meskipun merek tersebut telah lama digunakan atau merupakan merek terkenal.
Perlindungan terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar menjadi penting,
terutama sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Konvensi Paris. Kasus Xupai,
Xupai Power sebagai pemilik merek sejak tahun 2008 belum mendaftarkan
mereknya di Indonesia, sementara pihak lain telah mendaftarkannya pada tahun
2020 dengan itikad tidak baik melalui trademark squatting. Untuk melindungi
haknya, Xupai Power dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan
Pasal 76 UU Merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum
terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar serta akibat hukum dari tindakan
trademark squatting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok
bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum; Kedua, mengenai hak
kekayaan intelektual yang terdiri dari pengertian hak kekayaan intelektual, teori
perlindungan hak kekayaan intelektual, prinsip perlindungan hak kekayaan
intelektual; Ketiga, mengenai merek yang terdiri dari pengertian merek, jenis dan
fungsi merek, hak atas merek; Keempat, mengenai merek terkenal yang terdiri dari
pengertian merek terkenal, dasar hukum, trademark squatting; Kelima, pendaftaran
merek yang terdiri dari sistem pendaftaran merek, pendaftaran merek melalui djki,
itikad baik dalam pendaftaran merek.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama menunjukkan bahwa perlindungan
hukum terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar di Indonesia secara
normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut diberikan melalui mekanisme
preventif dan represif. Secara preventif, perlindungan diwujudkan melalui
ketentuan Pasal 21 yang mengatur penolakan pendaftaran merek yang memiliki
persamaan dengan merek terkenal serta yang diajukan dengan itikad tidak baik.
Namun, dalam praktiknya mekanisme ini belum berjalan optimal karena masih
terdapat pendaftaran merek yang menyerupai merek terkenal yang lolos pada tahap
pemeriksaan. Oleh karena itu, perlindungan hukum lebih banyak diberikan secara
represif melalui gugatan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 76,
yang mengharuskan pemilik merek untuk membuktikan keterkenalan mereknya di
pengadilan. Selanjutnya, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tindakan
trademark squatting menimbulkan akibat hukum yang signifikan. Bagi pemilik
merek yang sah, akibatnya adalah hilangnya hak eksklusif dan kedudukan hukum
di Indonesia, sehingga harus menempuh upaya hukum untuk mempertahankan
haknya. Sementara itu, bagi pihak yang melakukan trademark squatting, akibat
hukumnya adalah pembatalan pendaftaran merek yang berimplikasi pada hapusnya
hak eksklusif, meskipun pembatalan tersebut harus melalui putusan pengadilan.
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap merek
terkenal asing yang tidak terdaftar di Indonesia secara normatif telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
melalui mekanisme preventif dan represif. Namun, dalam praktiknya perlindungan
tersebut belum efektif pada tahap pendaftaran karena sistem first to file dan prinsip
teritorialitas, sehingga perlindungan lebih banyak diberikan melalui gugatan
pembatalan merek. Selanjutnya, tindakan trademark squatting menimbulkan akibat
hukum berupa hilangnya hak eksklusif bagi pemilik merek yang sah serta
pembatalan pendaftaran merek bagi pihak yang beritikad tidak baik melalui putusan
pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di
Indonesia masih bersifat represif dan belum mampu mencegah pelanggaran secara
optimal.
Description
Approved by Teddy
