Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal Asing Tidak Terdaftar di Indonesia Atas Tindakan Trademark Squatting (Studi Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt. Pst)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis merupakan dasar hukum perlindungan merek di Indonesia yang menganut prinsip first to file, sehingga hak diberikan kepada pendaftar pertama meskipun merek tersebut telah lama digunakan atau merupakan merek terkenal. Perlindungan terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar menjadi penting, terutama sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Konvensi Paris. Kasus Xupai, Xupai Power sebagai pemilik merek sejak tahun 2008 belum mendaftarkan mereknya di Indonesia, sementara pihak lain telah mendaftarkannya pada tahun 2020 dengan itikad tidak baik melalui trademark squatting. Untuk melindungi haknya, Xupai Power dapat mengajukan gugatan pembatalan merek berdasarkan Pasal 76 UU Merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar serta akibat hukum dari tindakan trademark squatting. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi terbagi menjadi 5 (lima) sub pokok bahasan. Pertama, mengenai perlindungan hukum yang terdiri dari pengertian perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum; Kedua, mengenai hak kekayaan intelektual yang terdiri dari pengertian hak kekayaan intelektual, teori perlindungan hak kekayaan intelektual, prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual; Ketiga, mengenai merek yang terdiri dari pengertian merek, jenis dan fungsi merek, hak atas merek; Keempat, mengenai merek terkenal yang terdiri dari pengertian merek terkenal, dasar hukum, trademark squatting; Kelima, pendaftaran merek yang terdiri dari sistem pendaftaran merek, pendaftaran merek melalui djki, itikad baik dalam pendaftaran merek. Hasil dari penelitian ini adalah pertama menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar di Indonesia secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan tersebut diberikan melalui mekanisme preventif dan represif. Secara preventif, perlindungan diwujudkan melalui ketentuan Pasal 21 yang mengatur penolakan pendaftaran merek yang memiliki persamaan dengan merek terkenal serta yang diajukan dengan itikad tidak baik. Namun, dalam praktiknya mekanisme ini belum berjalan optimal karena masih terdapat pendaftaran merek yang menyerupai merek terkenal yang lolos pada tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, perlindungan hukum lebih banyak diberikan secara represif melalui gugatan pembatalan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 76, yang mengharuskan pemilik merek untuk membuktikan keterkenalan mereknya di pengadilan. Selanjutnya, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tindakan trademark squatting menimbulkan akibat hukum yang signifikan. Bagi pemilik merek yang sah, akibatnya adalah hilangnya hak eksklusif dan kedudukan hukum di Indonesia, sehingga harus menempuh upaya hukum untuk mempertahankan haknya. Sementara itu, bagi pihak yang melakukan trademark squatting, akibat hukumnya adalah pembatalan pendaftaran merek yang berimplikasi pada hapusnya hak eksklusif, meskipun pembatalan tersebut harus melalui putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing yang tidak terdaftar di Indonesia secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melalui mekanisme preventif dan represif. Namun, dalam praktiknya perlindungan tersebut belum efektif pada tahap pendaftaran karena sistem first to file dan prinsip teritorialitas, sehingga perlindungan lebih banyak diberikan melalui gugatan pembatalan merek. Selanjutnya, tindakan trademark squatting menimbulkan akibat hukum berupa hilangnya hak eksklusif bagi pemilik merek yang sah serta pembatalan pendaftaran merek bagi pihak yang beritikad tidak baik melalui putusan pengadilan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia masih bersifat represif dan belum mampu mencegah pelanggaran secara optimal.

Description

Approved by Teddy

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By