Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Olahan Makanan UMKM Frozen Food Yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM

dc.contributor.authorFitri Anggraeni Riski Amalia
dc.date.accessioned2026-02-24T07:15:50Z
dc.date.issued2025-01-08
dc.descriptionReupload Repositori File 24 Februari 2026_Kholif Basri
dc.description.abstractWilayah Indonesia untuk bisa mengedarkan makanan harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang, salah satunya mengenai syarat izin edar untuk dapat diedarkan, pada Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama beredarnya makanan dan obatobatan. Dimana disebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat melaksanakan kegiatan produksinya harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu sebelum produk diedarkan kepada konsumen. Apabila syarat tersebut belum dimiliki oleh pelaku usaha, maka bagi pelaku usaha UMKM terutama yang usahanya bergerak di bidang makanan dan obat-obatan wajib untuk mengurus dan mendaftarkan produk atau usahanya melalui BPOM, sehingga nantinya pelaku usaha UMKM mendapatkan izin edar. Hal tersebut sangatlah penting bagi para pelaku usaha UMKM karena dapat menjadi jaminan oleh pihak konsumen bahwa produk yang sudah dibeli atau dikonsumsi sudah teruji keamanannya untuk dikonsumsi karena telah diverifikasi oleh BPOM. Namun di beberapa wilayah masih banyak pelaku usaha UMKM belum memiliki izin edar karena dengan alasan terlalu rumit untuk mengurus semuanya. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji kasus tersebut dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Olahan Makanan UMKM Frozen Food Yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM”. Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu (1) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (2) bagaimanakah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar. Untuk manfaat penelitian sendiri secara teoritis akademis diperlukan agar bisa dijadikan sebagai pengetahuan tentang pentingnya mempunyai izin edar BPOM dalam produk UMKM bagi konsumen, untuk manfaat praktisnya sebagai kontribusi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen pada produk makanan UMKM yang berdasar di kalangan masyarakat yang tidak memiliki izin edar BPOM, sedangkan manfaat teoritisnya dengan penelitian ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan juga kewaspadaan pada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan UMKM yang telah beredar di pasaran. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, untuk bahan hukumnya bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Kajian pustaka yang terdapat di dalam skripsi ini menguraikan enam sub pokok bahasan. Kesatu perlindungan hukum terdiri dari pengertian perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, Kedua mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari pengertian UMKM, tujuan UMKM, Ketiga mengenai konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen, perlindungan konsumen, Keempat pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, Kelima Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang terdiri atas pengertian BPOM, Keenam makanan beku olahan yang terdiri atas produk makanan olahan beku. Hasil dari penelitian ini Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum internal dan juga perlindungan hukum eksternal. Kedua, pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar yaitu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kegiatan pengawasan makanan oleh BPOM ini dilakukan menjadi 2 (dua) langkah yaitu pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada dua bentuk yaitu perlindungan hukum internal yang didasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan hukum eksternal didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Bentuk perlindungan ini berupa izin edar dari BPOM, karena jika produk yang beredar tidak memiliki izin edar maka keselamatan dan keamanan konsumen untuk mengkonsumsi suatu produk akan terancam dan berakibat mengalami kerugian. Selain itu, bentuk perlindungan hukum eksternal ini dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana apabila konsumen mengalami kerugian akibat pelaku usaha tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kedua, pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar ialah lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengawasi serta mengatur produk-produk kesehatan, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia seperti melakukan pengawasan secara penuh, mulai dari penilaian sebelum produk diizinkan beredar, pengawasan setelah produk diizinkan beredar, penindakan, evaluasi, menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan rasa aman.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota: Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H
dc.identifier.otherKholif Basri
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4324
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017
dc.subjectBadan Pengawas Obat
dc.subjectdan Makanan (BPOM)
dc.subjectUMKM
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Olahan Makanan UMKM Frozen Food Yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
FITRI ANGGRAENI RISKI AMALIA - 200710101099.pdf
Size:
1.73 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: