Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Olahan Makanan UMKM Frozen Food Yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Wilayah Indonesia untuk bisa mengedarkan makanan harus memenuhi
syarat yang diatur dalam Undang-Undang, salah satunya mengenai syarat izin edar
untuk dapat diedarkan, pada Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPOM
memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama beredarnya makanan dan obatobatan.
Dimana disebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat
melaksanakan kegiatan produksinya harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih
dahulu sebelum produk diedarkan kepada konsumen. Apabila syarat tersebut belum
dimiliki oleh pelaku usaha, maka bagi pelaku usaha UMKM terutama yang
usahanya bergerak di bidang makanan dan obat-obatan wajib untuk mengurus dan
mendaftarkan produk atau usahanya melalui BPOM, sehingga nantinya pelaku
usaha UMKM mendapatkan izin edar. Hal tersebut sangatlah penting bagi para
pelaku usaha UMKM karena dapat menjadi jaminan oleh pihak konsumen bahwa
produk yang sudah dibeli atau dikonsumsi sudah teruji keamanannya untuk
dikonsumsi karena telah diverifikasi oleh BPOM. Namun di beberapa wilayah
masih banyak pelaku usaha UMKM belum memiliki izin edar karena dengan alasan
terlalu rumit untuk mengurus semuanya. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk
mengkaji kasus tersebut dalam bentuk karya ilmiah dengan judul “Perlindungan
Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Olahan Makanan UMKM Frozen
Food Yang Tidak Memiliki Izin Edar BPOM”.
Adapun permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan skripsi ini yaitu (1)
bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen produk makanan beku
olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) (2) bagaimanakah pengawasan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan beku olahan (frozen food)
yang tidak memiliki izin edar. Untuk manfaat penelitian sendiri secara teoritis
akademis diperlukan agar bisa dijadikan sebagai pengetahuan tentang pentingnya
mempunyai izin edar BPOM dalam produk UMKM bagi konsumen, untuk manfaat
praktisnya sebagai kontribusi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen pada produk
makanan UMKM yang berdasar di kalangan masyarakat yang tidak memiliki izin
edar BPOM, sedangkan manfaat teoritisnya dengan penelitian ini diharapkan dapat
membantu meningkatkan kesadaran dan juga kewaspadaan pada masyarakat dalam
mengkonsumsi produk makanan UMKM yang telah beredar di pasaran. Metode
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis
normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, untuk bahan hukumnya bersumber dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Kajian pustaka yang terdapat di dalam skripsi ini menguraikan enam sub
pokok bahasan. Kesatu perlindungan hukum terdiri dari pengertian perlindungan
hukum, tujuan perlindungan hukum, bentuk perlindungan hukum, Kedua mengenai
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdiri dari pengertian UMKM,
tujuan UMKM, Ketiga mengenai konsumen yang terdiri dari pengertian konsumen,
perlindungan konsumen, Keempat pelaku usaha yang terdiri dari pengertian pelaku
usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha, Kelima Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) yang terdiri atas pengertian BPOM, Keenam makanan beku
olahan yang terdiri atas produk makanan olahan beku.
Hasil dari penelitian ini Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen
produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
perlindungan hukum internal dan juga perlindungan hukum eksternal. Kedua,
pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran
produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar yaitu
diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 tentang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kegiatan pengawasan makanan oleh
BPOM ini dilakukan menjadi 2 (dua) langkah yaitu pengawasan sebelum beredar
dan pengawasan selama beredar. Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu Pertama, perlindungan hukum
bagi konsumen produk makanan beku olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin
edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada dua bentuk yaitu
perlindungan hukum internal yang didasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan
hukum eksternal didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Bentuk
perlindungan ini berupa izin edar dari BPOM, karena jika produk yang beredar
tidak memiliki izin edar maka keselamatan dan keamanan konsumen untuk
mengkonsumsi suatu produk akan terancam dan berakibat mengalami kerugian.
Selain itu, bentuk perlindungan hukum eksternal ini dapat berupa sanksi
administratif dan sanksi pidana apabila konsumen mengalami kerugian akibat
pelaku usaha tidak dapat menjalankan kewajibannya. Kedua, pengawasan Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran produk makanan beku
olahan (frozen food) yang tidak memiliki izin edar ialah lembaga pemerintah yang
bertugas untuk mengawasi serta mengatur produk-produk kesehatan, makanan, dan
kosmetik yang beredar di Indonesia seperti melakukan pengawasan secara penuh,
mulai dari penilaian sebelum produk diizinkan beredar, pengawasan setelah produk
diizinkan beredar, penindakan, evaluasi, menerbitkan izin edar produk dan
sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat
dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan agar dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan rasa aman.
Description
Reupload Repositori File 24 Februari 2026_Kholif Basri
