Evaluasi Program Pemberdayaan Usaha Mikro Rumah Tangga Miskin (PUM-RTM) di Kelurahan Jumerto Kecamatan Patrang Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengevaluasi program PUM-RTM yang ada di
Kelurahan Jumerto. Tujuan dari program PUM RTM menurut Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan LKMM adalah (a) meningkatkan kapasitas usaha dan
pendapatan Rumah Tangga Miskin (RTM), (b) menyediakan sumber permodalan
untuk pengembangan usaha mikro, (c) mewujudkan kemandirian dan kapabilitas
komunitas dalam menghadapi berbagai persoalan ekonomi, dan (d) memfasilitasi
terbentuknya institusi ekonomi yaitu Lembaga Keuangan Mikro Masyarakat
(LKMM) serta terbentuknya institusi sosial yaitu kelompok masyarakat (Pokmas)
Sedangkan sasaran PUM-RTM menurut Petunjuk pelaksanaan
Pengelolaan LKMM adalah (a) lokasi program diprioritaskan pada desa /
kelurahan dengan jumlah penduduk miskin yang relatif tinggi termasuk juga
wilayah yang terkena bencana, (b) wilayah pelayanan LKMM dan pembentukan
Pokmas diprioritaskan pada lingkup dusun/lingkungan, hal ini dimaksudkan untuk
membangun hubungan emosional para anggota serta membangun rasa solidaritas
sosial untuk memajukan kampung halamannya, dan (c) sasaran Rumah Tangga
Miskin (RTM) diprioritaskan pada RTM usia produktif, perempuan, menikah dan
telah memiliki usaha atau pernah berusaha dan berencana membuka usaha baru
atau RTM yang belum berpengalaman usaha tetapi memiliki motivasi tinggi untuk
merintis usaha.
Kegiatan PUM-RTM terdiri dari 3 tahap yaitu tahap penguatan institusi,
tahap penguatan modal usaha dan tahap peningkatan keterampilan. Ketiga
aktivitas tersebut merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan satu
dengan lainnya. Pada Kelurahan Jumerto terdapat 2 (dua) LKMM yang menerima
bantuan dana dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember yaitu LKMM
Barokah pada tahun 2006 dan LKMM Jumerto Lor pada tahun 2010. Penguatan
institusi pada LKMM Barokah mengalami perkembangan karena modal awal yang diberikan Dinas digunakan untuk usaha dan ada perputaran modal yang
dilakukan oleh pengurus dan anggota. LKMM Barokah juga mempunyai
kelengkapan buku-buku administrasi untuk keperluan pengurus maupun anggota.
Sedangkan penguatan institusi yang ada di LKMM Jumerto Lor tidak ada
perputaran modal karena hanya berjalan 1 tahun. LKMM Barokah menerima
bantuan modal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember sebesar Rp
56.000.000 pada tahun 2006 sedangkan LKMM Jumerto Lor menerima bantuan
modal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember sebesar Rp 25.000.000
pada tahun 2010. Pada pengembangan keterampilan baik LKMM Barokah
maupun LKMM Jumerto Lor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember
melakukan pelatihan tata buku sederhana untuk pengurus LKMM. Hanya
pengurus LKMM Barokah yang melakukan pengembangan keterampilan dengan
mengadakan outbound. Pola pemanfaatan modal yang dilakukan pengurus
LKMM Barokah maupun LKMM Jumerto Lor tidak ada jaminan yang ditetapkan
untuk mendapatkan pinjaman. Pengurus LKMM Barokah memperbolehkan
perempuan maupun laki-laki baik berkelompok maupun tidak berkelompok untuk
mendapatkan pinjaman dengan bunga 0,5%, sedangkan pengurus LKMM Jumerto
hanya memperbolehkan perempuan yang berkelompok untuk mendapatkan
pinjaman dengan bunga 1%. Pola pemanfaatan modal oleh anggota LKMM
Barokah banyak digunakan untuk keperluan usaha seperti berjualan kerupuk,
berdagang di pasar, membuka toko di depan rumah dll. Sedangkan pola
pemanfaatan modal oleh anggota LKMM Jumerto Lor banyak digunakan untuk
non usaha seperti membeli pakaian, tambahan uang saku sekolah, memperbaiki
motor dll. Dalam Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Artinya penelitian ini berusaha mengungkapkan secara
obyektif dan sistematis.
Description
Reupload file repository 6 April 2026_Rudy/Halima
