Prosedur Penerbitan STPD Pajak Tenaga Listrik Non PLN di Badan Pendapatan Kabupaten Malang

dc.contributor.authorDea Silvia Ardiana
dc.date.accessioned2026-04-02T03:57:49Z
dc.date.issued2026-07-11
dc.descriptionReuploud file repositori 2 april 2026_Firli
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, pada tanggal 03 Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara atau prosedur penerbitan STPD khususnya untuk Pajak Tenaga Listrik Non PLN serta bagaimana melakukan penelitian dan mendapatkan pengalaman untuk terjun lapangan melayani para wajib pajak untuk monitoring guna menyelesaikan kewajibanya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh diperoleh langsung dari kegiatan observasi partisipatif dalam monitoring pajak tenaga Listrik Non PLN. Data primer juga diperoleh melalui wawancara bersama staff sub bidang pengendalian operasional yang berfokus pada Pajak Tenaga Listrik dan staff sub bidang yang berfokus pada aplikasi SIPANJI. Data sekunder dalam penyusunan tugas akhir mengacu pada Buku Perpajakan, Peraturan Daerah terkait STPD Pajak Tenaga Listrik, data manual pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, dan Data sekunder lain seperti target dan realisasi Pajak Tenaga Listrik Non PLN. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Mengelola Pajak Daerah meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkantoran (PBB-P2), Hotel, Reklame, Restoran, Parkir, Hiburan, Tenaga Listrik, Air Tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Pajak Tenaga Listrik menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Perhitungan pajak tenaga listrik NJTL x Tarif 1,5% pelaksanaan Penerbitan STPD pajak tenaga listrik memanfaatkan sistem online berbasis website yaitu P3O yang digunakan oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan penelitian guna proses penerbitan STPD.
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Prof. Dr. I Ketut Mastika, M.M.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6079
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
dc.subjectPajak
dc.subjectTenaga Listrik
dc.subjectPajak Daerah
dc.subjectSTPD
dc.titleProsedur Penerbitan STPD Pajak Tenaga Listrik Non PLN di Badan Pendapatan Kabupaten Malang
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Dea Silvia Ardiana - 220903101078.pdf
Size:
6.51 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: