Prosedur Penerbitan STPD Pajak Tenaga Listrik Non PLN di Badan Pendapatan Kabupaten Malang
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan Praktik Kerja Nyata yang
dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang, pada tanggal 03
Februari 2025 sampai dengan 30 April 2025. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata
(PKN) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara atau prosedur
penerbitan STPD khususnya untuk Pajak Tenaga Listrik Non PLN serta bagaimana
melakukan penelitian dan mendapatkan pengalaman untuk terjun lapangan
melayani para wajib pajak untuk monitoring guna menyelesaikan kewajibanya pada
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer
diperoleh diperoleh langsung dari kegiatan observasi partisipatif dalam monitoring
pajak tenaga Listrik Non PLN. Data primer juga diperoleh melalui wawancara
bersama staff sub bidang pengendalian operasional yang berfokus pada Pajak
Tenaga Listrik dan staff sub bidang yang berfokus pada aplikasi SIPANJI. Data
sekunder dalam penyusunan tugas akhir mengacu pada Buku Perpajakan, Peraturan
Daerah terkait STPD Pajak Tenaga Listrik, data manual pada Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Malang, dan Data sekunder lain seperti target dan realisasi Pajak
Tenaga Listrik Non PLN.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang Mengelola Pajak Daerah
meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan Pedesan dan Perkantoran (PBB-P2), Hotel,
Reklame, Restoran, Parkir, Hiburan, Tenaga Listrik, Air Tanah, Mineral Bukan
Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
(BPHTB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Pajak Tenaga Listrik menggunakan Self Assesment System, yaitu wajib
pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak terutang. Perhitungan pajak tenaga listrik NJTL x Tarif
1,5% pelaksanaan Penerbitan STPD pajak tenaga listrik memanfaatkan sistem
online berbasis website yaitu P3O yang digunakan oleh pegawai Badan
Pendapatan Daerah untuk melakukan penelitian guna proses penerbitan STPD.
Description
Reuploud file repositori 2 april 2026_Firli
