Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Pada Pespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor: 20/KPPU-I/2023)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Di Pelabuhan Panjang, Lampung, praktik penetapan tarif LOLO (lift on lift off) yang diformalkan melalui forum asosiasi (rapat DPW ASDEKI Lampung) dan Surat Edaran Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 memunculkan dugaan koordinasi harga yang mengganggu mekanisme pasar serta mengurangi transparansi tarif bagi pengguna jasa. Kondisi tersebut berpotensi menaikkan biaya logistik, mengurangi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, serta menimbulkan kebutuhan akan pedoman sektoral yang jelas agar persaingan usaha tetap sehat. Kerangka normatif penelitian berangkat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (larangan penetapan harga) serta peraturan teknis terkait penyelenggaraan depo dan jasa pelabuhan. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: (1) apakah penetapan tarif batas atas dan batas bawah jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha; dan (2) apa akibat hukum bagi pelaku usaha setelah dijatuhkannya Putusan KPPU Nomor 20/KPPU I/2023. Rumusan ini bertujuan menautkan fakta lapangan dengan norma hukum untuk mengetahui apakah terdapat unsur perjanjian yang dilarang dan konsekuensi hukumnya. Analisis normatif dan studi kepustakaan yang dipadukan dengan kajian putusan KPPU menunjukkan pola tata laksana yang memberi indikasi pemenuhan unsur penetapan harga horizontal. Fakta penting yang ditemukan meliputi: adanya notula rapat DPW ASDEKI Lampung, daftar hadir peserta rapat, serta Surat Edaran Nomor 007 yang memuat kisaran tarif LOLO (misalnya Rp230.000-Rp250.000 untuk 20 feet kosong dan Rp290.000-Rp350.000 untuk 40 feet kosong) yang mulai berlaku 1 Mei 2022, dimana bukti administrasi ini menjadi titik pijak dugaan kolusi antar depo. Implementasi bukti administratif tersebut dikaitkan dengan bukti perilaku pasar (perubahan tarif serempak, dokumen transaksi, dan praktik lapangan) sehingga Majelis KPPU dapat mensintesis bukti langsung dan tidak langsung untuk mengevaluasi ada tidaknya pengikatan korporat. Secara hukum, perjanjian penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha melalui forum asosiasi termasuk dalam ranah larangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena menghilangkan mekanisme persaingan harga bebas. Putusan KPPU No. 20/KPPU I/2023 memutuskan bahwa pola koordinasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran, sehingga Terlapor I-III dinyatakan melanggar. Penilaian KPPU menekankan bahwa formalitas (notula, surat edaran, daftar hadir) apabila dipadukan dengan bukti implementatif di pasar cukup untuk memenuhi standar pembuktian, kecuali bila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diratifikasi atau tidak mencerminkan pengikatan korporat. Praktik penggunaan forum asosiasi untuk menyeragamkan rentang tarif menunjukkan risiko penyalahgunaan wadah koordinasi untuk tujuan antipersaingan, terutama di pasar lokal yang geografisnya terpusat seperti Pelabuhan Panjang di mana substitusi layanan relatif terbatas. Dampak ekonomi dan bisnis yang teridentifikasi meliputi potensi kenaikan biaya logistik bagi pemilik barang dan perusahaan pelayaran, berkurangnya transparansi harga, serta tekanan kompetitif pada pelaku usaha kecil yang tidak mampu menanggung biaya tambahan. Dari perspektif penegakan hukum, keputusan KPPU tidak hanya bersifat represif tetapi juga mengandaikan kebutuhan pengawasan sektoral lanjutan serta sinergi antara KPPU dan Kementerian Perhubungan untuk mencegah terulangnya praktik serupa. Metode penelitian (yuridis normatif dan pendekatan deduktif) digunakan untuk menghubungkan norma hukum, doktrin, dan fakta empiris sehingga rekomendasi yang diajukan bersifat implementatif. Penetapan tarif batas atas dan batas bawah jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, sebagaimana diformalkan melalui rapat DPW ASDEKI Lampung dan Surat Edaran Nomor 007/ASDEKI LPG/III/2022, telah memenuhi unsur penetapan harga horizontal sebagaimana dilarang oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan KPPU No. 20/KPPU-I/2023 menyatakan Terlapor I-III bersalah karena pola koordinasi tarif yang disusun secara kolektif dan diformalkan ke anggota, didukung oleh bukti notula, daftar hadir, dan surat edaran. Namun demikian, penilaian final mengenai dampak transaksi di pasar memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait implementasi tarif dalam dokumen transaksi komersial dan bukti perilaku pasar nyata. Berdasarkan temuan, penelitian merekomendasikan beberapa langkah kebijakan praktis dan sektoral: (1) Kementerian Perhubungan menyusun pedoman teknis perhitungan tarif depo yang transparan dan berbasis komponen biaya (cost-based) untuk mencegah jarak penetapan tarif yang menyamakan persaingan; (2) Penguatan regulasi sektoral yang mengatur peran asosiasi usaha agar kegiatan koordinasi tidak berisi unsur pembatasan persaingan; (3) Penerapan mekanisme audit dan dokumentasi tarif berkala pada depo peti kemas termasuk kewajiban pelaporan tarif dan dasar perhitungannya kepada otoritas; (4) Sinergi penegakan antara KPPU dan instansi sektoral untuk pengawasan pasca-putusan, termasuk mekanisme sanksi administratif dan pemantauan implementasi; (5) Dorongan pada pengembangan kapasitas alternatif layanan guna meningkatkan substitusibilitas layanan dan menurunkan ketergantungan pengguna pada satu lokasi; serta (6) peningkatan transparansi pasar melalui akses informasi tarif bagi pengguna jasa dan pelatihan kepatuhan hukum persaingan untuk pelaku usaha. Rekomendasi-rekomendasi ini dimaksudkan untuk mengembalikan mekanisme harga kompetitif di sektor depo peti kemas sekaligus memberi pedoman praktis bagi pembuat kebijakan dan pelaku usaha.

Description

Reuploud Repository hasyim Juni 2026 Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By