Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Pada Pespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU Nomor: 20/KPPU-I/2023)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Di Pelabuhan Panjang, Lampung, praktik penetapan tarif LOLO (lift on lift
off) yang diformalkan melalui forum asosiasi (rapat DPW ASDEKI Lampung) dan
Surat Edaran Nomor 007/ASDEKI-LPG/III/2022 memunculkan dugaan koordinasi
harga yang mengganggu mekanisme pasar serta mengurangi transparansi tarif bagi
pengguna jasa. Kondisi tersebut berpotensi menaikkan biaya logistik, mengurangi
kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen, serta menimbulkan kebutuhan
akan pedoman sektoral yang jelas agar persaingan usaha tetap sehat. Kerangka
normatif penelitian berangkat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
(larangan penetapan harga) serta peraturan teknis terkait penyelenggaraan depo dan
jasa pelabuhan. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama: (1) apakah
penetapan tarif batas atas dan batas bawah jasa depo peti kemas di Pelabuhan
Panjang sesuai dengan ketentuan hukum persaingan usaha; dan (2) apa akibat
hukum bagi pelaku usaha setelah dijatuhkannya Putusan KPPU Nomor 20/KPPU
I/2023. Rumusan ini bertujuan menautkan fakta lapangan dengan norma hukum
untuk mengetahui apakah terdapat unsur perjanjian yang dilarang dan konsekuensi
hukumnya.
Analisis normatif dan studi kepustakaan yang dipadukan dengan kajian
putusan KPPU menunjukkan pola tata laksana yang memberi indikasi pemenuhan
unsur penetapan harga horizontal. Fakta penting yang ditemukan meliputi: adanya
notula rapat DPW ASDEKI Lampung, daftar hadir peserta rapat, serta Surat Edaran
Nomor 007 yang memuat kisaran tarif LOLO (misalnya Rp230.000-Rp250.000
untuk 20 feet kosong dan Rp290.000-Rp350.000 untuk 40 feet kosong) yang mulai
berlaku 1 Mei 2022, dimana bukti administrasi ini menjadi titik pijak dugaan kolusi
antar depo. Implementasi bukti administratif tersebut dikaitkan dengan bukti
perilaku pasar (perubahan tarif serempak, dokumen transaksi, dan praktik lapangan)
sehingga Majelis KPPU dapat mensintesis bukti langsung dan tidak langsung untuk
mengevaluasi ada tidaknya pengikatan korporat. Secara hukum, perjanjian
penetapan harga yang dibuat oleh pelaku usaha melalui forum asosiasi termasuk
dalam ranah larangan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena
menghilangkan mekanisme persaingan harga bebas. Putusan KPPU No. 20/KPPU
I/2023 memutuskan bahwa pola koordinasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran,
sehingga Terlapor I-III dinyatakan melanggar.
Penilaian KPPU menekankan bahwa formalitas (notula, surat edaran, daftar
hadir) apabila dipadukan dengan bukti implementatif di pasar cukup untuk
memenuhi standar pembuktian, kecuali bila terdapat bukti yang menunjukkan
bahwa dokumen tersebut tidak pernah diratifikasi atau tidak mencerminkan
pengikatan korporat. Praktik penggunaan forum asosiasi untuk menyeragamkan
rentang tarif menunjukkan risiko penyalahgunaan wadah koordinasi untuk tujuan
antipersaingan, terutama di pasar lokal yang geografisnya terpusat seperti
Pelabuhan Panjang di mana substitusi layanan relatif terbatas. Dampak ekonomi
dan bisnis yang teridentifikasi meliputi potensi kenaikan biaya logistik bagi pemilik
barang dan perusahaan pelayaran, berkurangnya transparansi harga, serta tekanan
kompetitif pada pelaku usaha kecil yang tidak mampu menanggung biaya
tambahan. Dari perspektif penegakan hukum, keputusan KPPU tidak hanya bersifat
represif tetapi juga mengandaikan kebutuhan pengawasan sektoral lanjutan serta
sinergi antara KPPU dan Kementerian Perhubungan untuk mencegah terulangnya
praktik serupa.
Metode penelitian (yuridis normatif dan pendekatan deduktif) digunakan
untuk menghubungkan norma hukum, doktrin, dan fakta empiris sehingga
rekomendasi yang diajukan bersifat implementatif. Penetapan tarif batas atas dan
batas bawah jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, sebagaimana diformalkan
melalui rapat DPW ASDEKI Lampung dan Surat Edaran Nomor 007/ASDEKI
LPG/III/2022, telah memenuhi unsur penetapan harga horizontal sebagaimana
dilarang oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Putusan KPPU No.
20/KPPU-I/2023 menyatakan Terlapor I-III bersalah karena pola koordinasi tarif
yang disusun secara kolektif dan diformalkan ke anggota, didukung oleh bukti
notula, daftar hadir, dan surat edaran. Namun demikian, penilaian final mengenai
dampak transaksi di pasar memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait implementasi
tarif dalam dokumen transaksi komersial dan bukti perilaku pasar nyata.
Berdasarkan temuan, penelitian merekomendasikan beberapa langkah kebijakan
praktis dan sektoral: (1) Kementerian Perhubungan menyusun pedoman teknis
perhitungan tarif depo yang transparan dan berbasis komponen biaya (cost-based)
untuk mencegah jarak penetapan tarif yang menyamakan persaingan; (2) Penguatan
regulasi sektoral yang mengatur peran asosiasi usaha agar kegiatan koordinasi tidak
berisi unsur pembatasan persaingan; (3) Penerapan mekanisme audit dan
dokumentasi tarif berkala pada depo peti kemas termasuk kewajiban pelaporan tarif
dan dasar perhitungannya kepada otoritas; (4) Sinergi penegakan antara KPPU dan
instansi sektoral untuk pengawasan pasca-putusan, termasuk mekanisme sanksi
administratif dan pemantauan implementasi; (5) Dorongan pada pengembangan
kapasitas alternatif layanan guna meningkatkan substitusibilitas layanan dan
menurunkan ketergantungan pengguna pada satu lokasi; serta (6) peningkatan
transparansi pasar melalui akses informasi tarif bagi pengguna jasa dan pelatihan
kepatuhan hukum persaingan untuk pelaku usaha. Rekomendasi-rekomendasi ini
dimaksudkan untuk mengembalikan mekanisme harga kompetitif di sektor depo
peti kemas sekaligus memberi pedoman praktis bagi pembuat kebijakan dan pelaku
usaha.
Description
Reuploud Repository hasyim Juni 2026
Validasi dan Finalisasi oleh Ratna 9 Juni 2026
