Perlindungan Hukum PT Asuransi Allianz Life Atas Informasi Kesehatan yang Tidak Benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) (Studi Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN MDN)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Peristiwa hukum yang berkaitan dengan informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) terjadi dalam kasus Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn. Kasus berawal dari pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh tertanggung yang kemudian menjadi dasar penerbitan polis asuransi jiwa. Setelah tertanggung meninggal dunia, pemegang polis mengajukan klaim, PT Asuransi Allianz Life menolak klaim karena adanya informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ, yakni riwayat penyakit rematik dan darah tinggi yang tidak diungkapkan oleh tertanggung saat mengisi SPAJ yang merugikan PT Asuransi Allianz Life. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut melalui karya ilmiah berupa skripsi ini yang berjudul “Perlindungan Hukum PT Asuransi Allianz Life atas Informasi Kesehatan Yang Tidak Benar Pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) (Studi Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn)” Rumusan masalah yang akan dibahas meliputi: Pertama, perlindungan hukum PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) Kedua, pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn atas informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn atas informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis bahan hukum. Pada skripsi ini, kajian Pustaka membahas beberapa teori yang relevan dengan permasalahan utama, yaitu mengenai: Pengertian perlindungan hukum, bentuk-bentuk perlindungan hukum, tujuan perlindungan hukum, asuransi, pengertian asuransi, jenis-jenis asuransi, pihak-pihak dalam asuransi, perjanjian asuransi, pengertian perjanjian asuransi, syarat sah perjanjian asuransi, polis, pengertian polis, macam-macam polis, fungsi polis, klaim, pengertian klaim, syarat pengajuan klaim, profil PT Asuransi Allianz Life. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat perlindungan hukum bagi PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ). Perlindungan hukum internal terwujud melalui klausul masa peninjauan polis asuransi jiwa yang berlaku selama para pihak mengikatkan diri pada perjanjian asuransi jiwa. Perlindungan hukum eksternal berupa Pasal 251 KUHD atas Informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ sehingga asuransi batal. PT Asuransi Allianz Life tidak mengembalikan premi tertanggung jika terbukti penipuan tertanggung berupa sengaja memberitahukan informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 282 KUHD. Penyembunyian atas informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ melalui pemalsuan dokumen pengajuan klaim merupakan pelanggaran Pasal 33 dan 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kedua, Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn yang mewajibkan bukti medis untuk membuktikan kejujuran tertanggung tidak sesuai Pasal 251 KUHD yang mengatur kewajiban pemberitahuan informasi dengan jujur dari tertanggung tanpa harus pemeriksaan medis. Penolakan kuisioner ahli waris oleh hakim sebagai alat bukti juga tidak berdasar hukum karena menurut Pasal 38 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 69 Tahun 2016, perusahaan asuransi dapat meminta dokumen lain yang relevan dan diatur dalam polis. Kuisioner ahli waris termasuk dokumen yang ditentukan dalam Polis PT Asuransi Allianz Life Pasal 3 ayat (1) dan (2) Syarat Tambahan Term Life huruf h, sehingga penolakan klaim oleh PT Asuransi Allianz Life dapat dibenarkan secara hukum. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Perlindungan hukum internal bagi PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ terwujud melalui klausul masa peninjauan polis asuransi jiwa yang berlaku selama para pihak mengikatkan diri pada perjanjian asuransi jiwa. Perlindungan hukum eksternal bagi PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar pada SPAJ diatur pada Pasal 251 KUHD, Pasal 282 KUHD, Pasal 33 dan 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 Tahun 2016. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 134/Pdt.G/2023/PN Mdn terkait penilaian atas kejujuran tertanggung dan ada tidaknya riwayat penyakit rematik dan darah tinggi harus melalui pemeriksaan medis tidak sesuai dengan Pasal 251 KUHD yang mengatur kewajiban pemberitahuan informasi dengan jujur dari tertanggung tanpa harus pemeriksaan medis, tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 69 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penanggung berwenang untuk meminta dokumen syarat pengajuan klaim selama diatur pada polis, dan tidak sesuai dengan Pasal 173 HIR karena pertimbangan hukum hakim tidak sesuai dan tidak relevan dengan alat bukti penanggung pada persidangan. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: diperlukan Perubahan atas BAB XI Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi “Perlindungan Hukum Perusahaan Asuransi, Pemegang Polis, Tertanggung, Atau Peserta” dengan menambahkan pada Pasal 53 berupa Pasal 53A tentang perlindungan hukum Perusahaan asuransi serta menambahkan Pasal 75 berupa Pasal 75A tentang sanksi bagi tertanggung yang memberitahukan informasi yang tidak benar serta diperlukan penjelasan atas Pasal 251 KUHD terkait asuransi batal, dengan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Hendaknya PT Asuransi Allianz Life memberikan penegasan kepada calon tertanggung tentang kewajiban mengisi SPAJ dengan jujur serta merumuskan klausul batalnya asuransi dalam polis secara lebih lengkap, tidak hanya mengacu pada Pasal 251 KUHD, tetapi juga didukung dasar hukum lain sebagai perlindungan bagi PT Asuransi Allianz Life atas informasi kesehatan yang tidak benar. Hendaknya tertanggung memberikan informasi kesehatan yang benar pada SPAJ karena memengaruhi tingkat risiko yang ditanggung oleh PT Asuransi Allianz Life.

Description

Reupload file repository 3 Februari 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By