Perlindungan Hukum Terhada Pelanggan Atas Biaya Pemindahan Tiang Listrik Tanpa Disertai Informasi Yang Jelas Dari PT. PLN (Persero)
| dc.contributor.author | Nurul Ajeng Fitriani | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-11T05:44:23Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-30 | |
| dc.description | februari 2025 Rudi H | |
| dc.description.abstract | Kekosongan hukum yang terjadi pada penetapan biaya pemindahan tiang listrik berpotensi memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk melakukan praktik yang tidak wajar atau tidak jujur. Apalagi, penetapan biaya tersebut biasanya juga tidak disertai dengan informasi yang jelas mengenai komponen-komponen biaya yang dikenakan. Salah satu permasalahan yang penulis angkat dari kasus kerugian pelanggan akibat penetapan biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas bermula ketika pelanggan mengajukan surat permohonan pada bulan Desember 2023 terkait pemindahan tiang listrik yang berdiri tepat di teras rumahnya. Pemindahan ini perlu dilakukan karena pelanggan ingin merenovasi rumah agar laku disewakan. Sebab, sejak dibeli pada tahun 2013 tidak ada orang yang berani menyewa akibat dari keberadaan tiang listrik tersebut. Namun, pengenaan biaya sebesar Rp 29 juta tanpa disertai informasi yang jelas mengenai rincian anggaran biayanya membuat pelanggan enggan untuk melakukan renovasi sehingga rumahnya tetap tidak laku disewakan hingga sekarang. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis merasa perlu untuk mengkaji lebih mendalam mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terkait penetapan biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas melalui suatu penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Atas Biaya Pemindahan Tiang Listrik Tanpa Disertai Informasi Yang Jelas Dari PT. PLN (Persero)”. Penelitian skripsi ini membahas mengenai dua permasalahan utama, yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap pelanggan atas biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas dari PT. PLN (Persero)?. Kedua, apa tanggung jawab hukum PT. PLN (Persero) kepada pelanggan terkait biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas? Tujuan penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan atas biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas dari PT. PLN (Persero). Kedua, untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab hukum PT. PLN (Persero) kepada pelanggan terkait biaya pemindahan tiang listrik tanpa disertai informasi yang jelas. Metode penelitian yang digunakan disini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. | |
| dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. Dosen Pembibing Anggota Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2870 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Perlindungan Hukum | |
| dc.subject | Pelanggan Atas Biaya Pemindahan Tiang Listrik | |
| dc.subject | Informasi Yang Jelas Dari PT. PLN | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhada Pelanggan Atas Biaya Pemindahan Tiang Listrik Tanpa Disertai Informasi Yang Jelas Dari PT. PLN (Persero) | |
| dc.type | Other |
