Pertanggungjawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap

dc.contributor.authorRibut Setiawan
dc.date.accessioned2026-02-20T07:11:18Z
dc.date.issued2024-07-17
dc.descriptionReupload file repository 20 februari 2026_agus/feren
dc.description.abstractManager Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio efek dari nasabahnya. Dalam konteks pengelolaan ini, manager investasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak investor reksadana terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 mengamanatkan bahwa manager investasi wajib bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan reksadana yang dikelola. Kegagalan seorang manager investasi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk kewajiban untuk melindungi kepentingan investor, dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi investor. Dalam hal ini, hukum memberikan perlindungan kepada investor yang merasa dirugikan, dan manager investasi dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yang memiliki tipe penelitian hukum (legal research) bersifat hukum yuridis normatif yang memiliki fokus pada penerapan kaidah dan norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kemudian terkait bahan hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian pustaka yang dipaparkan dalam penelitian ini menjelaskan terkait pengertian pertanggung jawaban, bentuk pertanggung jawaban hukum, pengertian reksadana, jenis-jenis reksadana, manfaat reksadana dan resiko reksadana, pihak yang terlibat dalam reksadana meliputi manajer investasi, bank kustodian, wakil agen penjual efek reksadana, profesi penunjang reksadana, pengertian manajer investasi, tugas dan tanggung jawab manajer investasi, pengertian investor dan jenis-jenis investor. Hasil dari pembahasan, penelitian ini Hasil penelitian yang diperoleh adalah pihak PT. Emco Asset Management tidak melakukan kewajibannya sebagai pengelola reksadana atas produk Emco Mantap. Manajer Investasi dimana dalam pengelolaannya tidak memberikan pelayanan informasi baik informasi kondisi portofolio, nilai aktiva bersih maupun laporan mengenai pemegang unit penyertaan. PT emco Asset Management tidak menyampaikan mengenai kondisi perusahaan apakah dalam keadaan baik atau tidak. Mengingat Nilai Aktiva Bersih sangat penting untuk mengukur kondisi perusahaan. Apabila Nilai Aktiva Bersih terus turun secara tidak wajar maka perlu dipertanyakan menegenai pengeloaannya. Manajer investasi telah melakukan tindakan Wanprestasi karena tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan terkait pencairan dan dan imbal hasil yang dijanjikan. Sehingga merusak kepercayaan investor. Investor dapat meminta pertanggungjawaban kepada Manajer Investasi karena tidak melaksanakan
dc.description.sponsorshipDPU: Bunda Iswi Hariyani, S.H., M.H., DPA: Ibu Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.,
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3941
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectProduk Emco Mantap
dc.subjectPertanggungjawaban
dc.titlePertanggungjawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
RIBUT SETIAWAN - 170710101368.pdf
Size:
1.21 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: