Pertanggungjawaban Hukum PT. Emco Asset Management Yang Mengalami Gagal Bayar Kepada Investor Atas Produk Emco Mantap
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Manager Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan
portofolio efek dari nasabahnya. Dalam konteks pengelolaan ini, manager investasi
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak investor reksadana
terlindungi dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 27
ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 mengamanatkan bahwa
manager investasi wajib bertindak dengan itikad baik dan bertanggung jawab penuh
dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan reksadana yang dikelola.
Kegagalan seorang manager investasi dalam melaksanakan tugasnya, termasuk
kewajiban untuk melindungi kepentingan investor, dapat mengakibatkan kerugian
finansial bagi investor. Dalam hal ini, hukum memberikan perlindungan kepada
investor yang merasa dirugikan, dan manager investasi dapat diwajibkan untuk
mengganti kerugian yang timbul akibat kelalaiannya tersebut.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian yang memiliki tipe penelitian hukum (legal
research) bersifat hukum yuridis normatif yang memiliki fokus pada penerapan
kaidah dan norma dalam hukum positif. Adapun pendekatan penelitian yang
digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute
Approach), pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kemudian terkait bahan
hukum penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum non hukum. Kajian pustaka yang
dipaparkan dalam penelitian ini menjelaskan terkait pengertian pertanggung
jawaban, bentuk pertanggung jawaban hukum, pengertian reksadana, jenis-jenis
reksadana, manfaat reksadana dan resiko reksadana, pihak yang terlibat dalam
reksadana meliputi manajer investasi, bank kustodian, wakil agen penjual efek
reksadana, profesi penunjang reksadana, pengertian manajer investasi, tugas dan
tanggung jawab manajer investasi, pengertian investor dan jenis-jenis investor.
Hasil dari pembahasan, penelitian ini Hasil penelitian yang diperoleh adalah
pihak PT. Emco Asset Management tidak melakukan kewajibannya sebagai
pengelola reksadana atas produk Emco Mantap. Manajer Investasi dimana dalam
pengelolaannya tidak memberikan pelayanan informasi baik informasi kondisi
portofolio, nilai aktiva bersih maupun laporan mengenai pemegang unit penyertaan.
PT emco Asset Management tidak menyampaikan mengenai kondisi perusahaan
apakah dalam keadaan baik atau tidak. Mengingat Nilai Aktiva Bersih sangat
penting untuk mengukur kondisi perusahaan. Apabila Nilai Aktiva Bersih terus
turun secara tidak wajar maka perlu dipertanyakan menegenai pengeloaannya.
Manajer investasi telah melakukan tindakan Wanprestasi karena tidak
melaksanakan apa yang diperjanjikan terkait pencairan dan dan imbal hasil yang
dijanjikan. Sehingga merusak kepercayaan investor. Investor dapat meminta
pertanggungjawaban kepada Manajer Investasi karena tidak melaksanakan
Description
Reupload file repository 20 februari 2026_agus/feren
