Pertanggungjawaban Perdata Direksi Holding Company atas Ketidakmampuan Pembayaran Ganti Rugi oleh Anak Perusahaan menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Studi Kasus PT Mineral Industri Indonesia dan PT Timah Tbk
| dc.contributor.author | Nadya Zahra Arisandy | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-23T06:52:51Z | |
| dc.date.issued | 2025-06-23 | |
| dc.description | Reupload file repository 23 Februari 2026_Ratna | |
| dc.description.abstract | Perkembangan iklim perusahaan di Indonesia yang diikuti oleh tuntutan peningkatan taraf ekonomi masyarakat, mendorong terbentuknya konsep perusahaan grup yang merupakan hubungan hukum bisnis antara holding company dengan anak perusahaan. Penerapan holding company memerlukan justifikasi yang jelas dan komprehensif, agar dalam praktik pelaksanaannya tidak melanggar hak-hak subjek hukum tertentu. Mengingat holding company merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, maka pengaturannya turut berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pada tahun 2024, terjadi sebuah perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk yang merupakaan anak perusahaan dari sebuah holding company BUMN bernama PT Mineral Industri Indonesia (Persero). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi terkait menimbulkan kerugian senilai Rp271.069.688.018.700,00. Namun, diketahui bahwa total aset yang dimiliki oleh PT Timah Tbk adalah sebesar Rp12.853 miliar. Artinya, secara garis besar PT Timah Tbk tidak memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Lebih lanjut, turut menjadi permasalahan apabila diketahui bahwa total aset yang dimiliki oleh PT Timah Tbk, ditambah dengan keseluruhan aset direksi terkait tidak mencukupi untuk melakukan pertanggungjawaban berupa pembayaran ganti rugi. Perlu dilakukan analisis lebih lanjut terkait apakah PT Mineral Industri Indonesia (Persero) sebagai holding company (terlebih direksinya) dapat dibebani pertanggungjawaban pemabayaran ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk. Berdasarkan permasalahan di atas, dirumuskan beberapa rumusan masalah, yaitu pertama, Apakah direksi holding company dapat dibebani pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan menurut perspektif doktrin piercing the corporate veil?. Kedua, Bagaimana pengaturan kedepan terkait pertanggungjawaban direksi holding company terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan?. Tujuan yang ingin dicapai melalui rumusan masalah tersebut, yakni untuk Untuk mengetahui kemampuan direksi holding company terkait pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan menurut doktrin piercing the corporate veil, serta menganalisis pengaturan kedepan terkait pertanggungjawaban direksi holding company terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan. | |
| dc.description.sponsorship | DPU : Mardi Handono, S.H., M.H. DPA : Ikarini Dani Widiyanti, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/4130 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Direksi Holding Company | |
| dc.subject | Ganti Rugi | |
| dc.title | Pertanggungjawaban Perdata Direksi Holding Company atas Ketidakmampuan Pembayaran Ganti Rugi oleh Anak Perusahaan menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Studi Kasus PT Mineral Industri Indonesia dan PT Timah Tbk | |
| dc.type | Other |
