Pertanggungjawaban Perdata Direksi Holding Company atas Ketidakmampuan Pembayaran Ganti Rugi oleh Anak Perusahaan menurut Doktrin Piercing The Corporate Veil (Studi Kasus PT Mineral Industri Indonesia dan PT Timah Tbk
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkembangan iklim perusahaan di Indonesia yang diikuti oleh tuntutan
peningkatan taraf ekonomi masyarakat, mendorong terbentuknya konsep
perusahaan grup yang merupakan hubungan hukum bisnis antara holding
company dengan anak perusahaan. Penerapan holding company memerlukan
justifikasi yang jelas dan komprehensif, agar dalam praktik pelaksanaannya tidak
melanggar hak-hak subjek hukum tertentu. Mengingat holding company
merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas, maka pengaturannya turut
berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UU PT).
Pada tahun 2024, terjadi sebuah perkara perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk yang merupakaan anak perusahaan dari
sebuah holding company BUMN bernama PT Mineral Industri Indonesia
(Persero). Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi terkait
menimbulkan kerugian senilai Rp271.069.688.018.700,00. Namun, diketahui
bahwa total aset yang dimiliki oleh PT Timah Tbk adalah sebesar Rp12.853
miliar. Artinya, secara garis besar PT Timah Tbk tidak memiliki kemampuan
untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Lebih lanjut, turut menjadi
permasalahan apabila diketahui bahwa total aset yang dimiliki oleh PT Timah
Tbk, ditambah dengan keseluruhan aset direksi terkait tidak mencukupi untuk
melakukan pertanggungjawaban berupa pembayaran ganti rugi. Perlu dilakukan
analisis lebih lanjut terkait apakah PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
sebagai holding company (terlebih direksinya) dapat dibebani
pertanggungjawaban pemabayaran ganti rugi atas perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk.
Berdasarkan permasalahan di atas, dirumuskan beberapa rumusan masalah,
yaitu pertama, Apakah direksi holding company dapat dibebani
pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak
perusahaan menurut perspektif doktrin piercing the corporate veil?. Kedua,
Bagaimana pengaturan kedepan terkait pertanggungjawaban direksi holding
company terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan?. Tujuan
yang ingin dicapai melalui rumusan masalah tersebut, yakni untuk Untuk
mengetahui kemampuan direksi holding company terkait pertanggungjawaban
perdata atas kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan menurut doktrin
piercing the corporate veil, serta menganalisis pengaturan kedepan terkait
pertanggungjawaban direksi holding company terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan.
Description
Reupload file repository 23 Februari 2026_Ratna
