Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I (Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Suatu zat yang dapat mengakibatkan ketergantungan atau bisa disebut
narkotika semakin marak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab. Tingginya angka penyalahgunan narkotika semakin tahun semakin
meningkat dan menargetkan pada kalangan anak-anak dibawah umur, narkotika
sendiri berdasarkan pada UU Narkotika dapat dimanfaatkan apabila memenuhi
ketentuan berdasarkan Undang-undang tersebut seperti dalam kebutuhan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan keperluan kesehatan. Anak yang terlibat
didalam tindak pidana narkotika pengaturannya diatur secara khusus pula pada
UU SPPA, meningkatnya angka peyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah
umur serta kurang tepatnya pemidanaan didalamnya mengakibatkan penulis
tertarik untuk membahas permasalahan terkait dengan: pertama, mengenai
pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son
telah sesuai dengan pasal 71 UU SPPA Jo. Pasal 75 UU SPPA dan yang kedua
mengenai perwujudan perlindungan didalam putusan tersebut apakah sudah
tercipta bagi anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika.
Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penilitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam
penelitian ini terdiri atas bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer.
Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara
melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat
khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya.
Penelitian ini menghasilkan dua bagian pembahasan, yaitu pada bagian
pertama menghasilkan penjelasan bahwa ketepatan pemidanaan terhadap anak
dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son berkaitan dengan pidana
penjara dan pelatihan kerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal
71 UU SPPA, dikarenakan anak juga telah terbukti secara sah melakukan tindakan
dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pembelian dan peredaran
narkotika. akan tetapi dalam penentuan putusan tersebut hakim tidak
memperhatikan SEMA Nomor 4 tahun 2010 serta Pasal 71 jo. Pasal 75 UU SPPA
sehingga tidak adanya ahli yang berhak menentukan bahwa anak termasuk
sebagai penyalahguna atau pecandu mengakibatkan anak tidak mendapatkan hak
nya untuk melaksanakan rehabilitasi sedangkan didalm UU PA pada pasal 67
sendiri mengamanatkan bahwa anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika
berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi media.
Selanjutnya pada pembahasan ke dua menghasilkan pembahasan bahwa anak
yang pemberian putusan tersebut dianggap oleh penulis masih belum memenuhi
ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak yang terlibat didalam tindak
pidana narkotika, mengingat di dalam putusan tersebut ABH tidak diberikan hak
untuk melaksanakan pendidikannya sehingga ia sementara harus putus sekolah
selama masa peradilannya berlangsung, sedangkan didalam UU SPPA dan UU
PA sendiri mengamantkan bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana tetap
bisa mendapatkan hak pendidikannya yang diatur secara khusus pada undang
undang tersebut. selain itu juga pemberian pidana penjara terhadap anak dinilai
kurang tepat mengingat pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam
pemidanaan terhadap anak. Dalam penelitian ini, penulis memberikan saran yang diberikan pada hasil
penelitian yaitu dalam penjatuhan sanksi pemidanaan terhadap anak haruslah
mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Anak merupakan suatu
individu yang diperlakukan secara khusus oleh hukum sehingga banyak hak anak
yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar, seperti perlibatan seorang ahli
dalam proses peradilan anak agar dapat memberikan kepastian terkati dengan
klasifikasi anak sebagai penyalahguna ataupun pecandu sehingga anak dapat
diberikan haknya untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketepatan pemberian sanksi pemidaan terhadap anak juga tidak harus berakhir
pada sanksi pidana penjara mengingat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh
anak pidana penjara merupakan ultimum remedium atau upaya paling terakhir
yang dapat diterapkan, sedangkan didalam Pasal 71 UU SPPA sendiri telah
mengatur beberapa sanksi pidana pokok ataupun tambahan didalamnya yang
dapat lebih relevan untuk diterapkan guna menciptakan putusan yang berkeadilan
bagi anak.
Description
Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri
