Pemidanaan Terhadap Anak Dalam Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I (Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Suatu zat yang dapat mengakibatkan ketergantungan atau bisa disebut narkotika semakin marak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tingginya angka penyalahgunan narkotika semakin tahun semakin meningkat dan menargetkan pada kalangan anak-anak dibawah umur, narkotika sendiri berdasarkan pada UU Narkotika dapat dimanfaatkan apabila memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-undang tersebut seperti dalam kebutuhan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan keperluan kesehatan. Anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika pengaturannya diatur secara khusus pula pada UU SPPA, meningkatnya angka peyalahgunaan narkotika oleh anak dibawah umur serta kurang tepatnya pemidanaan didalamnya mengakibatkan penulis tertarik untuk membahas permasalahan terkait dengan: pertama, mengenai pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son telah sesuai dengan pasal 71 UU SPPA Jo. Pasal 75 UU SPPA dan yang kedua mengenai perwujudan perlindungan didalam putusan tersebut apakah sudah tercipta bagi anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika. Tipe penelitian yang digunakan penulis dalam penilitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer. Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis deduktif, yaitu cara melihat suatu permasalahan secara umum sampai dengan hal-hal yang bersifat khusus untuk mencapai preskripsi atau maksud yang sebenarnya. Penelitian ini menghasilkan dua bagian pembahasan, yaitu pada bagian pertama menghasilkan penjelasan bahwa ketepatan pemidanaan terhadap anak dalam Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2020/PN Son berkaitan dengan pidana penjara dan pelatihan kerja sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 71 UU SPPA, dikarenakan anak juga telah terbukti secara sah melakukan tindakan dengan tanpa hak dan melawan hukum melakukan pembelian dan peredaran narkotika. akan tetapi dalam penentuan putusan tersebut hakim tidak memperhatikan SEMA Nomor 4 tahun 2010 serta Pasal 71 jo. Pasal 75 UU SPPA sehingga tidak adanya ahli yang berhak menentukan bahwa anak termasuk sebagai penyalahguna atau pecandu mengakibatkan anak tidak mendapatkan hak nya untuk melaksanakan rehabilitasi sedangkan didalm UU PA pada pasal 67 sendiri mengamanatkan bahwa anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi media. Selanjutnya pada pembahasan ke dua menghasilkan pembahasan bahwa anak yang pemberian putusan tersebut dianggap oleh penulis masih belum memenuhi ketentuan mengenai perlindungan terhadap anak yang terlibat didalam tindak pidana narkotika, mengingat di dalam putusan tersebut ABH tidak diberikan hak untuk melaksanakan pendidikannya sehingga ia sementara harus putus sekolah selama masa peradilannya berlangsung, sedangkan didalam UU SPPA dan UU PA sendiri mengamantkan bahwa anak yang terlibat dalam tindak pidana tetap bisa mendapatkan hak pendidikannya yang diatur secara khusus pada undang undang tersebut. selain itu juga pemberian pidana penjara terhadap anak dinilai kurang tepat mengingat pidana penjara merupakan alternatif terakhir dalam pemidanaan terhadap anak. Dalam penelitian ini, penulis memberikan saran yang diberikan pada hasil penelitian yaitu dalam penjatuhan sanksi pemidanaan terhadap anak haruslah mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Anak merupakan suatu individu yang diperlakukan secara khusus oleh hukum sehingga banyak hak anak yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar, seperti perlibatan seorang ahli dalam proses peradilan anak agar dapat memberikan kepastian terkati dengan klasifikasi anak sebagai penyalahguna ataupun pecandu sehingga anak dapat diberikan haknya untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketepatan pemberian sanksi pemidaan terhadap anak juga tidak harus berakhir pada sanksi pidana penjara mengingat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak pidana penjara merupakan ultimum remedium atau upaya paling terakhir yang dapat diterapkan, sedangkan didalam Pasal 71 UU SPPA sendiri telah mengatur beberapa sanksi pidana pokok ataupun tambahan didalamnya yang dapat lebih relevan untuk diterapkan guna menciptakan putusan yang berkeadilan bagi anak.

Description

Reupload Repositori File 27 Februari 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By