Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium de Auditu dalam Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak (Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi testimonium de auditu dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb yang dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024. Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari keterbatasan saksi langsung dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang umumnya terjadi secara tertutup, sehingga seringkali menghadirkan keterangan saksi yang bersumber dari cerita pihak lain. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan kekuatan pembuktian testimonium de auditu dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU VIII/2010 yang memperluas makna saksi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Selain itu, digunakan pula bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran sumber daring, yang kemudian dianalisis secara deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, konsep saksi dalam hukum acara pidana mengalami perkembangan, di mana saksi tidak lagi dibatasi secara sempit pada orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa pidana, tetapi juga mencakup pihak yang memiliki informasi relevan. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb, majelis hakim masih menggunakan pendekatan formalistik dengan menolak keterangan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 43 K/Pid.Sus/2024 menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menilai seluruh alat bukti secara terpadu, sehingga keterangan testimonium de auditu tetap dapat dipertimbangkan sepanjang memiliki relevansi dan didukung alat bukti lain. Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar hakim dalam menilai keterangan saksi testimonium de auditu tidak hanya berpedoman pada klasifikasi formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi juga mempertimbangkan relevansi dan keterkaitannya dengan alat bukti lain dalam rangka menemukan kebenaran materiil. Selain itu, diperlukan pemahaman yang lebih progresif dalam praktik peradilan pidana, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, agar proses pembuktian tetap menjamin keadilan dan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By