Kekuatan Pembuktian Saksi Testimonium de Auditu dalam Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak (Putusan Pengadilan Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai kekuatan pembuktian keterangan saksi
testimonium de auditu dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, dengan
mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb yang
dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 K/Pid.Sus/2024.
Permasalahan dalam penelitian ini berangkat dari keterbatasan saksi langsung
dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang umumnya terjadi secara
tertutup, sehingga seringkali menghadirkan keterangan saksi yang bersumber dari
cerita pihak lain. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait kedudukan dan kekuatan
pembuktian testimonium de auditu dalam sistem hukum acara pidana Indonesia,
khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU
VIII/2010 yang memperluas makna saksi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010,
serta putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Selain itu, digunakan pula
bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum yang relevan. Pengumpulan
bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelusuran sumber daring,
yang kemudian dianalisis secara deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang
sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 65/PUU-VIII/2010, konsep saksi dalam hukum acara pidana mengalami
perkembangan, di mana saksi tidak lagi dibatasi secara sempit pada orang yang
melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa pidana, tetapi juga mencakup
pihak yang memiliki informasi relevan. Namun, dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 36/Pid.Sus/2023/PN.Lbb, majelis hakim masih menggunakan pendekatan
formalistik dengan menolak keterangan testimonium de auditu sebagai alat bukti
yang sah. Sebaliknya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 43 K/Pid.Sus/2024
menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan menilai seluruh alat
bukti secara terpadu, sehingga keterangan testimonium de auditu tetap dapat
dipertimbangkan sepanjang memiliki relevansi dan didukung alat bukti lain.
Berdasarkan hasil tersebut, disarankan agar hakim dalam menilai
keterangan saksi testimonium de auditu tidak hanya berpedoman pada klasifikasi
formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, tetapi juga mempertimbangkan
relevansi dan keterkaitannya dengan alat bukti lain dalam rangka menemukan
kebenaran materiil. Selain itu, diperlukan pemahaman yang lebih progresif dalam
praktik peradilan pidana, khususnya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, agar proses pembuktian tetap menjamin keadilan dan perlindungan terhadap korban tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 19
