Kepastian Hukum Akta Pembagian Waris sebagai Dasar Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diwajibkan dalam rangka
memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata
usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu
menunjukkan keadaan mutakhir. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena
pewarisan diatur dalam Pasal 42 Ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 111
Ayat (5) PMNA/KBPN No. 16 Tahun 2021 bahwa jika penerima warisan lebih
dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta
pembagian waris yang berisi hak atas tanah tertentu jatuh kepada ahli waris
tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah didasarkan pada surat tanda
bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Sedangkan berdasar Pasal 42
Ayat (5) PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 111 Ayat (4) PMNA/KBPN No. 16
Tahun 2021 bahwa jika pada saat waktu peralihan hak didaftarkan tidak disertai
pembagian waris maka harus dilaksanakan peralihan hak kepada seluruh ahli
waris terlebih dahulu sebagai kepemilikan bersama, kemudian dilakukan
peralihan kembali dengan didasari APHB yang dibuat oleh PPAT. Hal ini
berimplikasi terjadinya kebingungan penerapan bagi masyarakat, pejabat umum,
dan pejabat kantor pertanahan, sehingga timbul penolakan oleh kantor pertanahan
atas pendaftaran peralihan yang didasari oleh adanya akta pembagian waris yang
dibuat oleh Notaris. Hal ini tentu tidak memberikan kepastian hukum dalam
pembuatan akta pembagian waris tersebut.
Description
Finalisasi_Maya_11 Juni 2026
