Kepastian Hukum Akta Pembagian Waris sebagai Dasar Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan juga diwajibkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para ahli waris dan demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah, agar data yang tersimpan dan disajikan selalu menunjukkan keadaan mutakhir. Pendaftaran peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Pasal 42 Ayat (4) PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 111 Ayat (5) PMNA/KBPN No. 16 Tahun 2021 bahwa jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang berisi hak atas tanah tertentu jatuh kepada ahli waris tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah didasarkan pada surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Sedangkan berdasar Pasal 42 Ayat (5) PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 111 Ayat (4) PMNA/KBPN No. 16 Tahun 2021 bahwa jika pada saat waktu peralihan hak didaftarkan tidak disertai pembagian waris maka harus dilaksanakan peralihan hak kepada seluruh ahli waris terlebih dahulu sebagai kepemilikan bersama, kemudian dilakukan peralihan kembali dengan didasari APHB yang dibuat oleh PPAT. Hal ini berimplikasi terjadinya kebingungan penerapan bagi masyarakat, pejabat umum, dan pejabat kantor pertanahan, sehingga timbul penolakan oleh kantor pertanahan atas pendaftaran peralihan yang didasari oleh adanya akta pembagian waris yang dibuat oleh Notaris. Hal ini tentu tidak memberikan kepastian hukum dalam pembuatan akta pembagian waris tersebut.

Description

Finalisasi_Maya_11 Juni 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By