Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Pph 21 Klien Melalui Sistem Coretax oleh Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah

dc.contributor.authorAndhika Pramudya Ahmad
dc.date.accessioned2026-07-20T06:22:47Z
dc.date.issued2026-06-22
dc.description:: Finalisasi file repositori 20 Juli 2026_Kurnadi
dc.description.abstractKantor Konsultan Pajak Nina Fathonah merupakan penyedia layanan perpajakan dan keuangan yang berlokasi di Lamongan, Jawa Timur. KKP Nina Fathonah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan perubahan fundamental dalam mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dan penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Di sisi lain, aspek administrasi perpajakan juga mengalami transformasi digital melalui peluncuran CoreTax Administration System berdasarkan PER-2/PJ/2024 yang menggantikan sistem terfragmentasi sebelumnya. Kantor Konsultan Pajak (KKP) Nina Fathonah selaku penyedia jasa pengelolaan perpajakan klien wajib menyesuaikan seluruh alur kerjanya dengan ketiga regulasi besar tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 21 klien melalui sistem CoreTax di KKP Nina Fathonah serta menganalisis kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan terbaru. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang diterapkan KKP Nina Fathonah terdiri dari dua fase utama. Pertama, pencatatan melalui menu e-Bupot dengan validasi otomatis NIK dan perhitungan otomatis mekanisme TER. Kedua, pelaporan SPT Masa yang mengintegrasikan data e-Bupot ke Lampiran L1A, diikuti proses Bayar dan Lapor, hingga terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Secara keseluruhan, rangkaian prosedur tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU HPP, PMK 168/2023, dan PER-2/PJ/2024
dc.description.sponsorshipDPU: Indah Purnamawati, SE.M.Si,Ak
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11574
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnis
dc.subjectProsedur
dc.subjectPPh 21
dc.titleProsedur Pencatatan dan Pelaporan Pph 21 Klien Melalui Sistem Coretax oleh Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Tugas Akhir Andhika Pramudya.pdf
Size:
2.62 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:

Collections