Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Pph 21 Klien Melalui Sistem Coretax oleh Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah
| dc.contributor.author | Andhika Pramudya Ahmad | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-20T06:22:47Z | |
| dc.date.issued | 2026-06-22 | |
| dc.description | :: Finalisasi file repositori 20 Juli 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah merupakan penyedia layanan perpajakan dan keuangan yang berlokasi di Lamongan, Jawa Timur. KKP Nina Fathonah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan perubahan fundamental dalam mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dan penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Di sisi lain, aspek administrasi perpajakan juga mengalami transformasi digital melalui peluncuran CoreTax Administration System berdasarkan PER-2/PJ/2024 yang menggantikan sistem terfragmentasi sebelumnya. Kantor Konsultan Pajak (KKP) Nina Fathonah selaku penyedia jasa pengelolaan perpajakan klien wajib menyesuaikan seluruh alur kerjanya dengan ketiga regulasi besar tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 21 klien melalui sistem CoreTax di KKP Nina Fathonah serta menganalisis kesesuaiannya dengan peraturan perpajakan terbaru. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang diterapkan KKP Nina Fathonah terdiri dari dua fase utama. Pertama, pencatatan melalui menu e-Bupot dengan validasi otomatis NIK dan perhitungan otomatis mekanisme TER. Kedua, pelaporan SPT Masa yang mengintegrasikan data e-Bupot ke Lampiran L1A, diikuti proses Bayar dan Lapor, hingga terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Secara keseluruhan, rangkaian prosedur tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU HPP, PMK 168/2023, dan PER-2/PJ/2024 | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Indah Purnamawati, SE.M.Si,Ak | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11574 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | |
| dc.subject | Prosedur | |
| dc.subject | PPh 21 | |
| dc.title | Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Pph 21 Klien Melalui Sistem Coretax oleh Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah | |
| dc.type | Other |
