Prosedur Pencatatan dan Pelaporan Pph 21 Klien Melalui Sistem Coretax oleh Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Kantor Konsultan Pajak Nina Fathonah merupakan penyedia layanan
perpajakan dan keuangan yang berlokasi di Lamongan, Jawa Timur. KKP Nina
Fathonah membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara
efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengamanatkan perubahan
fundamental dalam mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,
antara lain kewajiban penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai
identitas tunggal dan penerapan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER)
sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Di sisi lain, aspek
administrasi perpajakan juga mengalami transformasi digital melalui peluncuran
CoreTax Administration System berdasarkan PER-2/PJ/2024 yang menggantikan
sistem terfragmentasi sebelumnya. Kantor Konsultan Pajak (KKP) Nina Fathonah
selaku penyedia jasa pengelolaan perpajakan klien wajib menyesuaikan seluruh alur
kerjanya dengan ketiga regulasi besar tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan prosedur pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 21 klien melalui
sistem CoreTax di KKP Nina Fathonah serta menganalisis kesesuaiannya dengan
peraturan perpajakan terbaru. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif
dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang diterapkan KKP Nina Fathonah
terdiri dari dua fase utama. Pertama, pencatatan melalui menu e-Bupot dengan
validasi otomatis NIK dan perhitungan otomatis mekanisme TER. Kedua,
pelaporan SPT Masa yang mengintegrasikan data e-Bupot ke Lampiran L1A,
diikuti proses Bayar dan Lapor, hingga terbitnya Bukti Penerimaan Elektronik
(BPE). Secara keseluruhan, rangkaian prosedur tersebut telah sepenuhnya sesuai
dengan ketentuan UU HPP, PMK 168/2023, dan PER-2/PJ/2024
Description
:: Finalisasi file repositori 20 Juli 2026_Kurnadi
