Perlindungan Hukum terhadap Investor Aset Cryptocurrency Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Latar belakang penulisan ini Pada penelitian ini, fokus penelitiannya ialah
Mengenai bentuk perlindungan hukum bagi investor pada investasi aset kripto di
Indonesia, mengingat perlindungan hukum merupakan suatu hal yang wajib
diperoleh oleh setiap orang. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji mengenai
bentuk pertanggungjawaban perusahaan aset kripto sebagai penyedia layanan
kepada investor jika terjadi kerugian terhadap investor serta upaya pemerintah
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para investor aset kripto, hal
tersebut penting untuk dikaji guna memahami terkait kepastian hukum bagi para
investor aset kripto di Indonesia. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi investor investasi aset
cryptocurrency di Indonesia? Kedua, bagaimana bentuk tanggung jawab
perusahaan crypto sebagai penyedia layanan kepada investor jika terjadi kerugian?,
Ketiga, apa upaya dari pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi
investor di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis
nomatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan pembahasan ini yaitu
pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor di indonesia
dapat mengupayakan payung hukum yang membawahi cryptocurrency sehingga
tercipta hakikat kepastian hukum bagi investornya.
Kajian pustaka yang digunakan sebagai analisis terdiri dari tiga sub bab
meliputi kajian perlindungan hukum, investasi dan cryptocurrency. Kajian pertama
tentang perlindungan hukum yang menjabarkan pengertian pengertian, tujuan serta
bentuk dari perlindungan hukum merujuk pada undang-undang, teori dan konsep.
Kedua, kajian tentang investasi yang memaparkan pengertian, subjek dan objek
serta asas investasi. Kajian ketiga merujuk cryptocurrency yang terbagi atas
pengertian, sejarah dan jenis-jenis cryptocurrency.
Hasil pembahasan penelitian ini pada pokoknya terbagi atas tiga hal yaitu
pertama, bahwa perlidungan hukum investor sebagai konsumen aset crypto yang
dirugikan pada dasarnya memiliki hak menerima dan menuntut ganti rugi. Ganti
rugi didasarkan pada perbuatan melawan hukum perusahaan sesuai dengan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berkaitan dengan kerugian yang
disebabkan kesalahan orang lain. Kedua, Berdasarkan kekuatan syarat sah
perjanjian dan prinsip perikatan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata maka
perusahaan crypto bertanggung jawab memenuhi hak dan kewajiban kepada
konsumen asetnya. Hal ini merupakan konsekuensi hukum ketika investor sebagai
pihak pertama, bank kustodian sebagai pihak kedua dan penyedia layanan sebagai
pihak ketiga maka sejak saat itu pihak ketiga memiliki tanggung jawab memenuhi
hak dan kepentingan pihak pertama sebagai bentuk prestasi. Ketiga, upaya
pemerintah dalam mengupayakan perlidnungan hukum terhadap investor dilihat
melalui penerapan UU No.4 Tahun 2024 Menurut Pasal 8B, pihak-pihak yang
mempunyai kewenangan untuk melunasi utang antara lain lembaga keuangan yang
mempunyai kewenangan eksklusif untuk meminta penangguhan utang,
pergudangan, perusahaan penanaman modal, bursa efek, kepailitan, alternatif
format penyelesaian utang, kliring, dan penjaminan dari bank, perusahaan investasi,
bursa efek, lembaga penyelenggara pasar, dan likuidator.
Kesimpulan penulisan ini yaitu tanggung jawab perusahaan crypto sebagai
penyedia layanan kepada investor jika terjadi kerugian dilakukan melalui ganti rugi.
Tanggung jawab perusahaan crypto juga dapat diberikan sesuai dengan perjanjian
yang disepakati dalam transaksi investasi. Konsumen yang menginvestasikan
dananya juga dilegalkan untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa litigasi dan
alternatif sengketa lain khususnya jalur arbitrase. Berdasarkan analisis yuridis
sejauh ini belum ada regulasi yang jelas tentang mekanisme ganti rugi crypto
meskipun setelah bergesernya fungsi pengawasan Bappeti ke OJK. Saran
rekomendasi yang diberikan pada penulisan ini yaitu bagi pemerintah khususnya
legislator pembentuk undang-undang untuk meninjau sumber regulasi investasi di
Indonesia khususnya Undang-Undang No. 10 Tahun 2007 tentang Perdagangan
Berjangka. Ada dua pendekatan yang bisa diterapkan yaitu pertama dalam
perspektif hukum benda menyamakan crypto dengan objek pengaturan hukum yang
sudah ada yaitu komoditas. Kedua, untuk menyiratkan perlunya membuat hanya
peraturan tertentu yang mempertimbangkan kekhususan mata uang kripto sebagai
varian dari objek yang sesuai dengan memperkenalkan konsep "mata uang kripto"
ke dalam undang-undang, mengakuinya sebagai objek pengaturan hukum yang
pada dasarnya baru, dan, akibatnya, membuat undang-undang mata uang kripto dari
awal.
Description
Reuploud file repositori 13 maret 2026_Firli
