Perlindungan Hukum terhadap Investor Aset Cryptocurrency Di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Latar belakang penulisan ini Pada penelitian ini, fokus penelitiannya ialah Mengenai bentuk perlindungan hukum bagi investor pada investasi aset kripto di Indonesia, mengingat perlindungan hukum merupakan suatu hal yang wajib diperoleh oleh setiap orang. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji mengenai bentuk pertanggungjawaban perusahaan aset kripto sebagai penyedia layanan kepada investor jika terjadi kerugian terhadap investor serta upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para investor aset kripto, hal tersebut penting untuk dikaji guna memahami terkait kepastian hukum bagi para investor aset kripto di Indonesia. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, apa bentuk perlindungan hukum bagi investor investasi aset cryptocurrency di Indonesia? Kedua, bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan crypto sebagai penyedia layanan kepada investor jika terjadi kerugian?, Ketiga, apa upaya dari pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis nomatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan pembahasan ini yaitu pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi investor di indonesia dapat mengupayakan payung hukum yang membawahi cryptocurrency sehingga tercipta hakikat kepastian hukum bagi investornya. Kajian pustaka yang digunakan sebagai analisis terdiri dari tiga sub bab meliputi kajian perlindungan hukum, investasi dan cryptocurrency. Kajian pertama tentang perlindungan hukum yang menjabarkan pengertian pengertian, tujuan serta bentuk dari perlindungan hukum merujuk pada undang-undang, teori dan konsep. Kedua, kajian tentang investasi yang memaparkan pengertian, subjek dan objek serta asas investasi. Kajian ketiga merujuk cryptocurrency yang terbagi atas pengertian, sejarah dan jenis-jenis cryptocurrency. Hasil pembahasan penelitian ini pada pokoknya terbagi atas tiga hal yaitu pertama, bahwa perlidungan hukum investor sebagai konsumen aset crypto yang dirugikan pada dasarnya memiliki hak menerima dan menuntut ganti rugi. Ganti rugi didasarkan pada perbuatan melawan hukum perusahaan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berkaitan dengan kerugian yang disebabkan kesalahan orang lain. Kedua, Berdasarkan kekuatan syarat sah perjanjian dan prinsip perikatan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata maka perusahaan crypto bertanggung jawab memenuhi hak dan kewajiban kepada konsumen asetnya. Hal ini merupakan konsekuensi hukum ketika investor sebagai pihak pertama, bank kustodian sebagai pihak kedua dan penyedia layanan sebagai pihak ketiga maka sejak saat itu pihak ketiga memiliki tanggung jawab memenuhi hak dan kepentingan pihak pertama sebagai bentuk prestasi. Ketiga, upaya pemerintah dalam mengupayakan perlidnungan hukum terhadap investor dilihat melalui penerapan UU No.4 Tahun 2024 Menurut Pasal 8B, pihak-pihak yang mempunyai kewenangan untuk melunasi utang antara lain lembaga keuangan yang mempunyai kewenangan eksklusif untuk meminta penangguhan utang, pergudangan, perusahaan penanaman modal, bursa efek, kepailitan, alternatif format penyelesaian utang, kliring, dan penjaminan dari bank, perusahaan investasi, bursa efek, lembaga penyelenggara pasar, dan likuidator. Kesimpulan penulisan ini yaitu tanggung jawab perusahaan crypto sebagai penyedia layanan kepada investor jika terjadi kerugian dilakukan melalui ganti rugi. Tanggung jawab perusahaan crypto juga dapat diberikan sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam transaksi investasi. Konsumen yang menginvestasikan dananya juga dilegalkan untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa litigasi dan alternatif sengketa lain khususnya jalur arbitrase. Berdasarkan analisis yuridis sejauh ini belum ada regulasi yang jelas tentang mekanisme ganti rugi crypto meskipun setelah bergesernya fungsi pengawasan Bappeti ke OJK. Saran rekomendasi yang diberikan pada penulisan ini yaitu bagi pemerintah khususnya legislator pembentuk undang-undang untuk meninjau sumber regulasi investasi di Indonesia khususnya Undang-Undang No. 10 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka. Ada dua pendekatan yang bisa diterapkan yaitu pertama dalam perspektif hukum benda menyamakan crypto dengan objek pengaturan hukum yang sudah ada yaitu komoditas. Kedua, untuk menyiratkan perlunya membuat hanya peraturan tertentu yang mempertimbangkan kekhususan mata uang kripto sebagai varian dari objek yang sesuai dengan memperkenalkan konsep "mata uang kripto" ke dalam undang-undang, mengakuinya sebagai objek pengaturan hukum yang pada dasarnya baru, dan, akibatnya, membuat undang-undang mata uang kripto dari awal.

Description

Reuploud file repositori 13 maret 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By