Perlindungan Penanam Modal dalam Negeri atas Berlakunya Prinsip National Treatment pada Industri Nikel di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penerapan prinsip National Treatment sebagai bagian dari asas nondiskriminasi dalam sistem penanaman modal Indonesia merupakan konsekuensi
keikutsertaan Indonesia dalam kerangka WTO dan telah diinternalisasi melalui
Undang-Undang Penanaman Modal. Prinsip ini menuntut kesetaraan perlakuan
antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing setelah memasuki
pasar. Namun, dalam konteks industri nikel sebagai sektor strategis yang berkaitan
dengan penguasaan sumber daya alam, kebijakan hilirisasi, dan rantai pasok
energi global, penerapan prinsip tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika
diterapkan dalam kondisi ketimpangan kapasitas modal, teknologi, dan jejaring
global. Ketimpangan ini berpotensi melemahkan posisi penanam modal dalam
negeri serta mengurangi efektivitas penguasaan negara atas cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD
1945.
Urgensi penelitian ini semakin menguat mengingat industri nikel
merupakan tulang punggung agenda strategis nasional dalam pengembangan
baterai kendaraan listrik dan transisi energi. Secara faktual, struktur industri nikel
nasional menunjukkan dominasi kapasitas pemurnian dan pengolahan nikel.
Kondisi tersebut mencerminkan keterbukaan investasi sekaligus menunjukkan
keterbatasan perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri dalam
struktur pasar yang timpang. Apabila tidak dikoreksi melalui kebijakan hukum
yang tepat, ketergantungan terhadap modal dan teknologi asing berpotensi
mempersempit ruang tumbuh penanam modal dalam negeri, mengurangi nilai
tambah nasional, serta melemahkan kedaulatan negara dalam menentukan arah
pengelolaan industri nikel.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan prinsip National
Treatment dalam sistem penanaman modal Indonesia, menganalisis perlindungan
hukum bagi penanam modal dalam negeri terhadap penanam modal asing pada
industri nikel, serta merumuskan arah pengaturan hukum ke depan yang mampu
menyeimbangkan keterbukaan investasi dengan perlindungan penanam modal
dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip National Treatment dalam
hukum penanaman modal Indonesia tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh
kepentingan nasional dan harus ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 33
UUD 1945. Perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri pada
industri nikel pada dasarnya bersumber dari perlindungan hukum eksternal
melalui regulasi negara, namun masih bersifat administratif dan belum mampu
mengoreksi ketimpangan struktural akibat dominasi penanam modal asing.
Dengan demikian, penerapan prinsip National Treatment masih menghasilkan
kesetaraan formal dan belum mewujudkan keadilan substantif.
Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan kepada
pemerintah untuk memperkuat pengaturan penanaman modal pada sektor industri
nikel melalui kebijakan afirmatif berbasis sektor strategis pada tahap preestablishment. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan
kepemilikan asing yang proporsional, kewajiban kemitraan dengan penanam
modal dalam negeri atau BUMN, serta pengaturan alih teknologi yang jelas dan
terukur. Kebijakan afirmatif ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari ruang
kebijakan negara yang sah dalam hukum perdagangan dan investasi internasional,
sehingga pengelolaan industri nikel tidak hanya berorientasi pada keterbukaan
investasi, tetapi juga menjamin keterlibatan penanam modal dalam negeri,
penguasaan teknologi nasional, dan peran negara dalam mengendalikan sektor
strategis sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
