Perlindungan Penanam Modal dalam Negeri atas Berlakunya Prinsip National Treatment pada Industri Nikel di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penerapan prinsip National Treatment sebagai bagian dari asas nondiskriminasi dalam sistem penanaman modal Indonesia merupakan konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam kerangka WTO dan telah diinternalisasi melalui Undang-Undang Penanaman Modal. Prinsip ini menuntut kesetaraan perlakuan antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing setelah memasuki pasar. Namun, dalam konteks industri nikel sebagai sektor strategis yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam, kebijakan hilirisasi, dan rantai pasok energi global, penerapan prinsip tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika diterapkan dalam kondisi ketimpangan kapasitas modal, teknologi, dan jejaring global. Ketimpangan ini berpotensi melemahkan posisi penanam modal dalam negeri serta mengurangi efektivitas penguasaan negara atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Urgensi penelitian ini semakin menguat mengingat industri nikel merupakan tulang punggung agenda strategis nasional dalam pengembangan baterai kendaraan listrik dan transisi energi. Secara faktual, struktur industri nikel nasional menunjukkan dominasi kapasitas pemurnian dan pengolahan nikel. Kondisi tersebut mencerminkan keterbukaan investasi sekaligus menunjukkan keterbatasan perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri dalam struktur pasar yang timpang. Apabila tidak dikoreksi melalui kebijakan hukum yang tepat, ketergantungan terhadap modal dan teknologi asing berpotensi mempersempit ruang tumbuh penanam modal dalam negeri, mengurangi nilai tambah nasional, serta melemahkan kedaulatan negara dalam menentukan arah pengelolaan industri nikel. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan prinsip National Treatment dalam sistem penanaman modal Indonesia, menganalisis perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri terhadap penanam modal asing pada industri nikel, serta merumuskan arah pengaturan hukum ke depan yang mampu menyeimbangkan keterbukaan investasi dengan perlindungan penanam modal dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip National Treatment dalam hukum penanaman modal Indonesia tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh kepentingan nasional dan harus ditafsirkan secara sistematis dengan Pasal 33 UUD 1945. Perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri pada industri nikel pada dasarnya bersumber dari perlindungan hukum eksternal melalui regulasi negara, namun masih bersifat administratif dan belum mampu mengoreksi ketimpangan struktural akibat dominasi penanam modal asing. Dengan demikian, penerapan prinsip National Treatment masih menghasilkan kesetaraan formal dan belum mewujudkan keadilan substantif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperkuat pengaturan penanaman modal pada sektor industri nikel melalui kebijakan afirmatif berbasis sektor strategis pada tahap preestablishment. Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pembatasan kepemilikan asing yang proporsional, kewajiban kemitraan dengan penanam modal dalam negeri atau BUMN, serta pengaturan alih teknologi yang jelas dan terukur. Kebijakan afirmatif ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari ruang kebijakan negara yang sah dalam hukum perdagangan dan investasi internasional, sehingga pengelolaan industri nikel tidak hanya berorientasi pada keterbukaan investasi, tetapi juga menjamin keterlibatan penanam modal dalam negeri, penguasaan teknologi nasional, dan peran negara dalam mengendalikan sektor strategis sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By