Putusan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 3 Pid.SusAnak/2020/Pn.Pti)
| dc.contributor.author | Jody Setiawan Silaban | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-23T01:22:47Z | |
| dc.date.issued | 2023-11-08 | |
| dc.description | Reupload file repositori 23 januari 2026_Kurnadi | |
| dc.description.abstract | Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahawa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan dikarenakan masih dalam tahap perkembangan jasmani dan rohani. Tetapi kadang kala anak-anak mengalami situasi sulit yang menggoda mereka untuk melakukan tindakantindakan yang melanggar hukum. Bagaimanapun, anak yang berhadapan dengan hukum tidak pantas dihukum, apalagi dipenjara. Perlakuan terhadap pelaku anak dan pelaku dewasa harus dibedakan. Pembedaan ini mencakup perlakuan di dalam hukum acara dan ancaman pemidanaannya yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada anak mengingat masih panjangnya masa depan bagi anak tersebut. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 Ayat 3, disebutkan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Salah satu tindak pidana penganiayaan dimana anak sebagai pelaku hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan mati pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati dengan Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pti.Atas perbuatan anak tersebut maka Penuntut umum menuntut anak dengan dakwaan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaaan kedua. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak pidana, maka hakim menjatuhkan pidana kepada anak di LPKA Kutoharjo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan di LPKA Kutoharjo. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah bentuk surat dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2020/Pn.Pti telah sesuai dengan perbuatan terdakwa?, Kedua, Apakah pidana penjara terhadap anak telah sesuai dengan sistem pemidanaan anak dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Pada bab 2 kajian pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain mengenai penganiayaan, pembunuhan, kemudian anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada bab 3 pembahasan bahwa dalam skripsi ini membahas tentang bentuk surat dakwaan yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum pada putusan nomor 3/pid.sus-anak/2020/pn.pti yang sesuai dengan perbuatan terdakwa dengan cara mengkaji setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa anak satu per satu kemudian menyimpulkan bentuk surat dakwaan yang lebih tepat untuk didakwakan dan kemudian membahas tentang pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengkaji tentang ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap anak 1/2 dari ancaman orang dewasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan mengkaji terkait ancaman maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap anak telah seusuai dengan perbuatannya. Pada bab 4 penutup menguraikan kesimpulan bahwa bentuk surat dakwaan kombinasi kumulatif dan subsidair yang didakwakan oleh penuntut umum kurang tepat yang dimana seharusnya menggunkan bentuk surat dakwaan kombinasi antara alternatif dan subsidair karena belum dapat diketahui tentang tindak pidana apa yang paling tepat dilakukan sehingga menggunakan bentuk alternatif yang dimana pasalnya disusun secara berlapis dan sifatnya mengecualikan. Kemudian didapat kesimpulan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan terhadap anak telah sesuai dengan pedoman pemidanaan terhadap anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana ancaman hukuman terhadap pelaku anak 1/2 dari ancaman maksimum orang dewasa dan juga keputusan hakim menjatuhkan hukuman maksimal yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan sudah sesuai melihat korban yang dihasilkan dari perbuatan si anak ada 2 (dua) orang dan perbuatan anak merupakan tindak pidana yang membahayakan masyarakat karena tindak pidana yang dilakukan menyebabkan korban hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat. | |
| dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. DPA: Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/135 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pidana Anak | |
| dc.subject | Penganiayaan | |
| dc.title | Putusan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 3 Pid.SusAnak/2020/Pn.Pti) | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- JODY SETIAWAN SILABAN - 190710101262_sampe sini.pdf
- Size:
- 878.77 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
