Putusan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 3 Pid.SusAnak/2020/Pn.Pti)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada bab 1 dikemukakan latar belakang bahawa anak merupakan generasi
penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan dikarenakan masih dalam
tahap perkembangan jasmani dan rohani. Tetapi kadang kala anak-anak
mengalami situasi sulit yang menggoda mereka untuk melakukan tindakantindakan
yang
melanggar
hukum.
Bagaimanapun,
anak
yang
berhadapan
dengan
hukum
tidak
pantas
dihukum,
apalagi
dipenjara.
Perlakuan
terhadap
pelaku
anak
dan
pelaku dewasa harus dibedakan. Pembedaan ini mencakup perlakuan di
dalam hukum acara dan ancaman pemidanaannya yang dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan kepada anak mengingat masih panjangnya masa depan
bagi anak tersebut. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak pada Pasal 1 Ayat 3, disebutkan bahwa Anak yang
berhadapan dengan hukum yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12
(dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana. Salah satu tindak pidana penganiayaan dimana anak
sebagai pelaku hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat dan mati
pernah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Pati dengan Putusan
Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pti.Atas perbuatan anak tersebut maka
Penuntut umum menuntut anak dengan dakwaan pasal 351 ayat (3) KUHP dan
pasal 351 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan
dakwaaan kedua. Atas perbuatan yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku tindak
pidana, maka hakim menjatuhkan pidana kepada anak di LPKA Kutoharjo
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan di LPKA
Kutoharjo. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, Apakah bentuk
surat dakwaan Penuntut Umum pada Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2020/Pn.Pti
telah sesuai dengan perbuatan terdakwa?, Kedua, Apakah
pidana penjara terhadap anak telah sesuai dengan sistem pemidanaan anak dalam
UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?.
Pada bab 2 kajian pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain
mengenai penganiayaan, pembunuhan, kemudian anak dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada bab 3 pembahasan bahwa dalam skripsi ini membahas tentang
bentuk surat dakwaan yang seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum pada
putusan nomor 3/pid.sus-anak/2020/pn.pti yang sesuai dengan perbuatan
terdakwa dengan cara mengkaji setiap perbuatan yang dilakukan terdakwa anak
satu per satu kemudian menyimpulkan bentuk surat dakwaan yang lebih tepat
untuk didakwakan dan kemudian membahas tentang pidana penjara sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dengan mengkaji tentang ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap anak
1/2 dari ancaman orang dewasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 dan mengkaji terkait ancaman maksimal yang dijatuhkan hakim terhadap
anak telah seusuai dengan perbuatannya.
Pada bab 4 penutup menguraikan kesimpulan bahwa bentuk surat
dakwaan kombinasi kumulatif dan subsidair yang didakwakan oleh penuntut
umum kurang tepat yang dimana seharusnya menggunkan bentuk surat dakwaan
kombinasi antara alternatif dan subsidair karena belum dapat diketahui tentang
tindak pidana apa yang paling tepat dilakukan sehingga menggunakan bentuk
alternatif yang dimana pasalnya disusun secara berlapis dan sifatnya
mengecualikan. Kemudian didapat kesimpulan bahwa pidana penjara yang
dijatuhkan terhadap anak telah sesuai dengan pedoman pemidanaan terhadap
anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang dimana ancaman
hukuman terhadap pelaku anak 1/2 dari ancaman maksimum orang dewasa dan
juga keputusan hakim menjatuhkan hukuman maksimal yaitu 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan sudah sesuai melihat korban yang dihasilkan dari perbuatan si anak
ada 2 (dua) orang dan perbuatan anak merupakan tindak pidana yang
membahayakan masyarakat karena tindak pidana yang dilakukan menyebabkan
korban hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat.
Description
Reupload file repositori 23 januari 2026_Kurnadi
