Prinsip Kemaslahatan Pengaturan Wajib Sertifikasi Halal Pada Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)

dc.contributor.authorElyatul Azizah
dc.date.accessioned2026-05-12T02:36:28Z
dc.date.issued2025-11-25
dc.descriptionReuploud Repository 12 Mei-agus
dc.description.abstractGaya hidup halal (halal lifestyle) telah berkembang menjadi tren global, tidak hanya di negara mayoritas muslim, tetapi juga di negara dengan minoritas muslim. Indonesia menempati posisi sebagai konsumen makanan halal terbesar di dunia, sehingga menjadikannya pasar potensial bagi industri halal. Sejalan dengan itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan strategis dalam menopang perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Produk pangan yang banyak dihasilkan UMKM memiliki daya tarik bagi konsumen, namun masih terdapat persoalan terkait jaminan kehalalan produk. Beberapa kasus, seperti penggunaan bahan non-halal pada makanan serta produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur haram, menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan kepastian hukum. Kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan instrumen perlindungan hukum sekaligus implementasi prinsip maslahah dalam hukum Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Imam As-Syatibi bahwa syariat bertujuan mewujudkan kebaikan dan mencegah kerusakan. Namun pada kenyataannya banyak UMKM yang menyepelekan tentang sertifikasi halal pada produk yang beredar. Jenis penelitian ini adalah penenelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Pengaturan kewajiban sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) telah menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum, (2) Prinsip kemaslahatan telah dijadikan dasar pada saat pendaftaran sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), (3) Konsep kedepan terkait sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang berprinsip kemashlahatan. Tujuan dalam penelitian ini adalah: pertama, menemukan urgensi pengaturan kewajiban sertifikasi halal pada produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Kedua, menemukan prinsip kemaslahatan telah dijadikan dasar pada saat pendaftaran sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Ketiga mengevaluasi konsep kedepan terkait sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang berprinsip kemashlahatan.
dc.description.sponsorshipDosen Pembing Utama : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum Dosen Pembimbing Anggota : Dr. Moh Ali, S.H., M.H
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7269
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectKemaslahatan
dc.subjectPengaturan
dc.subjectSertifikasi
dc.titlePrinsip Kemaslahatan Pengaturan Wajib Sertifikasi Halal Pada Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
dc.typeThesis

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ELYATUL AZIZAH - 220720101050.pdf
Size:
1.58 MB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: