Prinsip Kemaslahatan Pengaturan Wajib Sertifikasi Halal Pada Produk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Gaya hidup halal (halal lifestyle) telah berkembang menjadi tren global,
tidak hanya di negara mayoritas muslim, tetapi juga di negara dengan minoritas
muslim. Indonesia menempati posisi sebagai konsumen makanan halal terbesar di
dunia, sehingga menjadikannya pasar potensial bagi industri halal. Sejalan dengan
itu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan strategis dalam
menopang perekonomian nasional dengan kontribusi signifikan terhadap Produk
Domestik Bruto (PDB). Produk pangan yang banyak dihasilkan UMKM memiliki
daya tarik bagi konsumen, namun masih terdapat persoalan terkait jaminan
kehalalan produk. Beberapa kasus, seperti penggunaan bahan non-halal pada
makanan serta produk bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur
haram, menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat dan kepastian hukum.
Kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan instrumen perlindungan hukum
sekaligus implementasi prinsip maslahah dalam hukum Islam, sebagaimana
ditegaskan oleh Imam As-Syatibi bahwa syariat bertujuan mewujudkan kebaikan
dan mencegah kerusakan. Namun pada kenyataannya banyak UMKM yang
menyepelekan tentang sertifikasi halal pada produk yang beredar. Jenis penelitian
ini adalah penenelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Pengaturan kewajiban sertifikasi halal
pada produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) telah menjamin kepastian
hukum dan perlindungan hukum, (2) Prinsip kemaslahatan telah dijadikan dasar
pada saat pendaftaran sertifikasi halal untuk produk usaha mikro, kecil, menengah
(UMKM), (3) Konsep kedepan terkait sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil,
menengah (UMKM) yang berprinsip kemashlahatan. Tujuan dalam penelitian ini
adalah: pertama, menemukan urgensi pengaturan kewajiban sertifikasi halal pada
produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Kedua, menemukan prinsip
kemaslahatan telah dijadikan dasar pada saat pendaftaran sertifikasi halal untuk
produk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM). Ketiga mengevaluasi konsep
kedepan terkait sertifikasi halal pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM)
yang berprinsip kemashlahatan.
Description
Reuploud Repository 12 Mei-agus
