Penerapan Putusan Deklarasi Terhadap Hukum Acara Perdata di Indonesia

dc.date.accessioned2026-09-07T08:12:55Z
dc.date.issued2024-06-27
dc.descriptionReupload file repository 7 September 2026_Ratna Validasi dan Finalisasi Ratna 7 September 2026
dc.description.abstractPada masa kini pelaksanaan Hukum Perdata (Materiil) di Indonesia diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan lainnya. Pelaksanaan pada pelanggaran yang dilakukan oleh hukum tersebut dilakukan melalui tata cara Hukum Acara Perdata (Formiil). Walau begitu, pelaksanaan ini tidak membebani hak dan kewajiban dalam menerapkan hukum materiilnya. Dalam pelaksanaan dan penegakan kaidah hukumnya, harus tetap melakukannya dalam melindungi hak perseorangan melalui putusan hakim dalam peradilannya. Permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) maupun Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding) dapat diajukan upaya hukum lagi pada Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi). Apabila semua upaya hukum telah dilakukan pun masih ada upaya hukum lagi yang dilakukan apabila dapat menemukan bukti baru (novum) dan diajukan lagi melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri merupakan kawal depan (voorpost) dalam pelaksanaan eksekusi dan Pengadilan Tinggi juga kawal depan (voorpost) dalam semua persoalan teknis dan administrasi yudisial dari Mahkamah Agung. Hukum acara perdata pun tidak menjamin perlindungan terhadap hak seseorang apabila hasil peradilan tidak dilakukan secara sukarela oleh pihak yang kalah dan memerlukan bantuan pengeksekusian pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk melakukan hal tersebut “secara paksa” yang dapat diajukan kepada pengadilan ialah dengan mengajukan permohonan eksekusi pada suatu putusan. Pada putusan yang bersifat Deklarator tidak perlu eksekusi karena putusan tersebut menerangkan keadaan yang telah ada atau keadaan sebenarnya. Putusan tersebut bukan tidak dapat di eksekusi tetapi tidak perlu eksekusi kecuali dilakukan perubahan pada amar putusannya yang mana memerlukan hal khusus untuk dapat dilakukan. Dalam hal ini penulis akan menjelaskan hal apa saja yang berkaitan dengan eksekusi yang dirumuskan pada permasalahan mengenai :1. Apakah eksekusi pada putusan deklarator dapat dilakukan? 2. Apakah ada batasan waktu untuk permohonan eksekusi terhadap putusan deklarasi? Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut penulisan skripsi ini dilakukan dengan tujuan menjawab akan permasalahan yang akan dibahas. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis-normatif yang akan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis dalam pembahasannya. Bahan hukum yang akan digunakan untuk metode studi kepustakaan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. Emi Zulaika, S.H., M.H.
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14770
dc.language.isoother
dc.publisherFakultas Hukum
dc.subjectPenerapan Putusan Deklarasi
dc.subjectHukum Acara Perdata
dc.subjectHUMANITIES and RELIGION::Languages and linguistics::Other languages::Indonesian language
dc.titlePenerapan Putusan Deklarasi Terhadap Hukum Acara Perdata di Indonesia
dc.typeOther

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
NOVIANDY NUR FADILLAH PUTRANTI ERFANDY - 170710101377.pdf
Size:
347.22 KB
Format:
Adobe Portable Document Format

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description: