Penerapan Putusan Deklarasi Terhadap Hukum Acara Perdata di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pada masa kini pelaksanaan Hukum Perdata (Materiil) di Indonesia diatur
melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan
lainnya. Pelaksanaan pada pelanggaran yang dilakukan oleh hukum
tersebut dilakukan melalui tata cara Hukum Acara Perdata (Formiil). Walau
begitu, pelaksanaan ini tidak membebani hak dan kewajiban dalam menerapkan
hukum materiilnya. Dalam pelaksanaan dan penegakan kaidah hukumnya, harus
tetap melakukannya dalam melindungi hak perseorangan melalui putusan hakim
dalam peradilannya. Permasalahan yang tidak bisa diselesaikan di Pengadilan
Negeri (Tingkat Pertama) maupun Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding) dapat
diajukan upaya hukum lagi pada Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi). Apabila
semua upaya hukum telah dilakukan pun masih ada upaya hukum lagi yang
dilakukan apabila dapat menemukan bukti baru (novum) dan diajukan lagi melalui
upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri merupakan kawal
depan (voorpost) dalam pelaksanaan eksekusi dan Pengadilan Tinggi juga kawal
depan (voorpost) dalam semua persoalan teknis dan administrasi yudisial dari
Mahkamah Agung. Hukum acara perdata pun tidak menjamin perlindungan
terhadap hak seseorang apabila hasil peradilan tidak dilakukan secara sukarela
oleh pihak yang kalah dan memerlukan bantuan pengeksekusian pada putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk melakukan hal
tersebut “secara paksa” yang dapat diajukan kepada pengadilan ialah dengan
mengajukan permohonan eksekusi pada suatu putusan. Pada putusan yang bersifat
Deklarator tidak perlu eksekusi karena putusan tersebut menerangkan keadaan
yang telah ada atau keadaan sebenarnya. Putusan tersebut bukan tidak dapat di
eksekusi tetapi tidak perlu eksekusi kecuali dilakukan perubahan pada amar
putusannya yang mana memerlukan hal khusus untuk dapat dilakukan. Dalam hal
ini penulis akan menjelaskan hal apa saja yang berkaitan dengan eksekusi yang
dirumuskan pada permasalahan mengenai :1. Apakah eksekusi pada putusan
deklarator dapat dilakukan? 2. Apakah ada batasan waktu untuk permohonan
eksekusi terhadap putusan deklarasi? Berdasarkan rumusan permasalahan tersebut
penulisan skripsi ini dilakukan dengan tujuan menjawab akan permasalahan yang
akan dibahas. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi
ini adalah metode yuridis-normatif yang akan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, konseptual dan historis dalam pembahasannya. Bahan
hukum yang akan digunakan untuk metode studi kepustakaan ialah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
Description
Reupload file repository 7 September 2026_Ratna
Validasi dan Finalisasi Ratna 7 September 2026
