Perbandingan Regulasi Persaingan Usaha di Indonesia, Vietnam, Jepang, dan China Terkait Integrasi Layanan E-Commerce dan Logistik
| dc.contributor.author | Aida Aulia Khoirunnisa | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-30T03:24:03Z | |
| dc.date.issued | 2026-03-02 | |
| dc.description | Approved by Teddy | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan praktik monopoli Shopee yang memprioritaskan SPX (anak perusahaannya) melalui algoritma otomatis, yang telah diputus KPPU melalui Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 atas pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan. Integrasi layanan logistik dalam e-commerce merupakan elemen penting yang menghubungkan fungsi manajemen inventaris, pengelolaan pesanan, pengiriman, dan pelacakan untuk mendukung penyerahan barang yang cepat dan efisien. Penelitian ini juga akan membandingkan regulasi persaingan usaha antara negara Indonesia, Vietnam, Jepang, dan China. Rumusan masalah penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) perbandingan regulasi persaingan usaha antara negara Indonesia, Vietnam, Jepang, Dan China terkait integrasi layanan logistik pada e-commerce, (2) akibat hukum yang ditimbulkan dari kasus persaingan usaha layanan jasa kirim di e-commerce, serta (3) konsep kedepan mengenai persaingan usaha di Indonesia terkait integrasi layanan e commerce dan logistik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendeketan komparatif. Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas konsep hukum persaingan usaha yang mencakup definisi, prinsip, dasar hukum, dan ruang lingkup hukum persaingan usaha. Kemudian membahas mengenai definisi dan model integrasi layanan secara umum dan integrasi layanan dalam e-commerce dan logistik, dilanjutkan dengan membas konsep e-commerce dan model bisnis platform e commerce. Selanjutnya, dibahas mengenai salah satu platform e-commerce, yaitu Shopee dengan menjelaskan profil dari Shopee, jenis-jenis logistik pada Shopee, dan peran logistik dalam operasional Shopee. Selanjutnya, dibahas pula regulasi persaingan usaha negara yang dikomparasi, yaitu regulasi persaingan usaha yang ada di negara Vietnam, Jepang, dan China. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, keempat negara sepakat posisi dominan diperbolehkan sebab posisi dominan dibutuhkan untuk menjaga dan menghargai hasil persaingan yang sehat, mendorong pelaku usaha untuk melakukan inovasi-inovasi dalam menghasilkan produk yang lebih berkualitas dengan harga yang kompetitif, dan melindungi proses persaingan. Sedangkan yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan yang didasarkan kriteria serupa (pangsa pasar, kontrol harga, dan hambatan masuk). Sedangkan perberbedaannya terletak pada ambang batas posisi dominannya, di Indonesia (≥50% individu/≥75% kolektif), Vietnam (≥30%-85% bertingkat), Jepang (penilaian berdasarkan kondisi pasar tanpa batasan persentase pasti), China (≥50% individu/≥2/3 dua perusahaan); otoritas penegak persaingan usaha: KPPU (Indonesia), VCA-VCC (Vietnam), JFTC (Jepang), dan SAMR (China); regulasi digital China terdepan (AML 2022), Jepang (TFDPA/SSCPA), Vietnam (RUU 2025), Indonesia (belum memiliki regulasi khusus platform digital). Kedua, kasus yang diputus melalui Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 membuktikan Shopee melakukan praktik diskriminasi dengan memprioritaskan SPX dan J&T Express melalui sistem algoritma otomatis sejak 15 Maret 2021 yang merugikan perusahaan jasa kirim lain dan menghilangkan pilihan konsumen, diperkuat dengan bukti rangkap jabatan Direktur Shopee di SPX sejak 2018 yang melanggar Pasal 26 UU No. 5/1999, sementara platform lain seperti Lazada juga diduga melakukan praktik serupa yang masih dalam tahap penyelidikan KPPU. Ketiga, Indonesia memerlukan reformasi undang-undang dengan mendefinisikan platform digital dominan dengan keterangan wajib transparan algoritma & non-diskriminatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, perbandingan regulasi menunjukkan variasi signifikan dalam ambang batas posisi dominan, struktur kelembagaan, dan kematangan regulasi platform digital. Kedua, kasus Shopee-SPX membuktikan praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam integrasi layanan e-commerce dan logistik. Ketiga, Indonesia memerlukan reformasi regulasi pada UU No.5 Tahun 1999 terkait platform digital dominan dengan mengadopsi praktik terbaik dari Vietnam, Jepang, dan China untuk membangun ekosistem e-commerce yang berkelanjutan, inovatif, dan berkeadilan. Saran dari skripsi ini adalah, Pertama: merekomendasikan revisi UU No. 5/1999 dengan membentuk pasal yang membahas mengenai platform digital dominan, Kedua: penguatan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada platform digital dengan melihat Digital Economy Competition Unit seperti yang ada di Jepang, Ketiga: penerapan prinsip non-diskriminasi oleh platform e-commerce secara konsisten dengan memberikan akses yang sama kepada seluruh mitra logistik dalam sistem algoritma tanpa prioritas kepada perusahaan afiliasi, meningkatkan transparansi dengan menampilkan jelas pilihan jasa kirim, perbandingan harga, dan estimasi waktu sebelum checkout kepada konsumen, Keempat: peningkatan penelitian akademis serta literasi hukum masyarakat tentang persaingan usaha di era digital. | |
| dc.description.sponsorship | Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/10237 | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Persaingan Usaha | |
| dc.subject | E-commerce | |
| dc.subject | Logistik | |
| dc.subject | Posisi Dominan | |
| dc.title | Perbandingan Regulasi Persaingan Usaha di Indonesia, Vietnam, Jepang, dan China Terkait Integrasi Layanan E-Commerce dan Logistik | |
| dc.type | Thesis |
