Perbandingan Regulasi Persaingan Usaha di Indonesia, Vietnam, Jepang, dan China Terkait Integrasi Layanan E-Commerce dan Logistik
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan praktik monopoli Shopee yang
memprioritaskan SPX (anak perusahaannya) melalui algoritma otomatis, yang telah
diputus KPPU melalui Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 atas pelanggaran Pasal 19
huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang praktik
diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan. Integrasi layanan logistik dalam
e-commerce merupakan elemen penting yang menghubungkan fungsi manajemen
inventaris, pengelolaan pesanan, pengiriman, dan pelacakan untuk mendukung
penyerahan barang yang cepat dan efisien. Penelitian ini juga akan membandingkan
regulasi persaingan usaha antara negara Indonesia, Vietnam, Jepang, dan China.
Rumusan masalah penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) perbandingan regulasi
persaingan usaha antara negara Indonesia, Vietnam, Jepang, Dan China terkait
integrasi layanan logistik pada e-commerce, (2) akibat hukum yang ditimbulkan
dari kasus persaingan usaha layanan jasa kirim di e-commerce, serta (3) konsep
kedepan mengenai persaingan usaha di Indonesia terkait integrasi layanan e
commerce dan logistik. Metode penelitian yang digunakan, yaitu yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan
pendeketan komparatif.
Kajian pustaka dalam penelitian ini membahas konsep hukum persaingan usaha
yang mencakup definisi, prinsip, dasar hukum, dan ruang lingkup hukum
persaingan usaha. Kemudian membahas mengenai definisi dan model integrasi
layanan secara umum dan integrasi layanan dalam e-commerce dan logistik,
dilanjutkan dengan membas konsep e-commerce dan model bisnis platform e
commerce. Selanjutnya, dibahas mengenai salah satu platform e-commerce, yaitu
Shopee dengan menjelaskan profil dari Shopee, jenis-jenis logistik pada Shopee,
dan peran logistik dalam operasional Shopee. Selanjutnya, dibahas pula regulasi
persaingan usaha negara yang dikomparasi, yaitu regulasi persaingan usaha yang
ada di negara Vietnam, Jepang, dan China.
Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah Pertama, keempat negara sepakat
posisi dominan diperbolehkan sebab posisi dominan dibutuhkan untuk menjaga dan
menghargai hasil persaingan yang sehat, mendorong pelaku usaha untuk melakukan
inovasi-inovasi dalam menghasilkan produk yang lebih berkualitas dengan harga
yang kompetitif, dan melindungi proses persaingan. Sedangkan yang dilarang
adalah penyalahgunaan posisi dominan yang didasarkan kriteria serupa (pangsa
pasar, kontrol harga, dan hambatan masuk). Sedangkan perberbedaannya terletak
pada ambang batas posisi dominannya, di Indonesia (≥50% individu/≥75%
kolektif), Vietnam (≥30%-85% bertingkat), Jepang (penilaian berdasarkan kondisi
pasar tanpa batasan persentase pasti), China (≥50% individu/≥2/3 dua perusahaan); otoritas penegak persaingan usaha: KPPU (Indonesia), VCA-VCC (Vietnam),
JFTC (Jepang), dan SAMR (China); regulasi digital China terdepan (AML 2022),
Jepang (TFDPA/SSCPA), Vietnam (RUU 2025), Indonesia (belum memiliki
regulasi khusus platform digital). Kedua, kasus yang diputus melalui Perkara
Nomor 04/KPPU-I/2024 membuktikan Shopee melakukan praktik diskriminasi
dengan memprioritaskan SPX dan J&T Express melalui sistem algoritma otomatis
sejak 15 Maret 2021 yang merugikan perusahaan jasa kirim lain dan menghilangkan
pilihan konsumen, diperkuat dengan bukti rangkap jabatan Direktur Shopee di SPX
sejak 2018 yang melanggar Pasal 26 UU No. 5/1999, sementara platform lain
seperti Lazada juga diduga melakukan praktik serupa yang masih dalam tahap
penyelidikan KPPU. Ketiga, Indonesia memerlukan reformasi undang-undang
dengan mendefinisikan platform digital dominan dengan keterangan wajib
transparan algoritma & non-diskriminatif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pertama, perbandingan regulasi
menunjukkan variasi signifikan dalam ambang batas posisi dominan, struktur
kelembagaan, dan kematangan regulasi platform digital. Kedua, kasus Shopee-SPX
membuktikan praktik diskriminasi dan penyalahgunaan posisi dominan dalam
integrasi layanan e-commerce dan logistik. Ketiga, Indonesia memerlukan
reformasi regulasi pada UU No.5 Tahun 1999 terkait platform digital dominan
dengan mengadopsi praktik terbaik dari Vietnam, Jepang, dan China untuk
membangun ekosistem e-commerce yang berkelanjutan, inovatif, dan berkeadilan.
Saran dari skripsi ini adalah, Pertama: merekomendasikan revisi UU No. 5/1999
dengan membentuk pasal yang membahas mengenai platform digital dominan,
Kedua: penguatan KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha pada platform
digital dengan melihat Digital Economy Competition Unit seperti yang ada di
Jepang, Ketiga: penerapan prinsip non-diskriminasi oleh platform e-commerce
secara konsisten dengan memberikan akses yang sama kepada seluruh mitra
logistik dalam sistem algoritma tanpa prioritas kepada perusahaan afiliasi,
meningkatkan transparansi dengan menampilkan jelas pilihan jasa kirim,
perbandingan harga, dan estimasi waktu sebelum checkout kepada konsumen,
Keempat: peningkatan penelitian akademis serta literasi hukum masyarakat tentang
persaingan usaha di era digital.
Description
Approved by Teddy
