Reformulasi Penguatan Keterangan Terdakwa Yang Mengaku Bersalah Dalam Membuktikan Kesalahannya
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Bahwa seiring kompleksitas tindak pidana yang meningkat, maka terdapat
tantangan terhadap prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang
dianut dalam hukum pidana di Indonesia. Ketentuan Pasal 189 ayat (4) KUHAP
tentang due process of law yang menjadikan keterangan terdakwa yang mengaku
bersalah tidak dapat menjadi alat bukti tunggal dan harus disertai adanya alat bukti
lain yang turut dihadirkan ke depan persidangan, menjadikan peradilan menurut asas
peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tidak optimal terwujud. Berdasarkan
deskripsi tersebut adanya 3 (tiga) permasalahan yang menarik untuk dibahas yakni
pertama, Apakah urgensi penguatan keterangan terdakwa yang mengaku bersalah
dalam membuktikan kesalahannya dengan didukung alat bukti lain?, Kedua apa
parameter penguatan keterangan terdakwa yang mengaku bersalah dalam
membuktikan kesalahannya dengan didukung alat bukti lain? dan ketiga,
Bagaimana reformulasi penguatan keterangan terdakwa yang mengaku bersalah
dalam membuktikan kesalahannya dengan didukung alat bukti lain?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
penelitian hukum yuridis-normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini ada tiga, yaitu: pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory
approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan
perbandingan (comparative approach). Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis
bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode preskriptif.
Description
reupload 2026 Rudi H
