Praktik Penguasaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Peternak Ayam oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera dalam Kemitraan Pembangunan dan Modernisasi Kandang (Studi Putusan Nomor 1805 K/pdt.Sus-KPPU/2022)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kemitraan dicapai agar untuk meningkatkan pendapatan usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan perekonomian nasional kemudian meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Didalam pelaksanaan kemitraan terdapat sebuah probabilitas adanya pelanggaran kemitraan yang termaktub didalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang menandakan bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau mengausai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Contoh kasus yang diambil penulis didalam penulisan karya tulis skripsi ini yaitu Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Didalam putusan tersebut disebutkan bahwa PT. Sinar Ternak Sejahtera (Usaha Besar) tidak terbukti menguasai Peternak. Menurut penulis, PT. Sinar Ternak Sejahtera bersalah terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut sehingga penulis memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.

Description

Repo 10 Juli 2025_ Rudy k Validasi file repositori 10 Juli 2026_Firli

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By