Praktik Penguasaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Peternak Ayam oleh PT. Sinar Ternak Sejahtera dalam Kemitraan Pembangunan dan Modernisasi Kandang (Studi Putusan Nomor 1805 K/pdt.Sus-KPPU/2022)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kemitraan dicapai agar untuk meningkatkan pendapatan usaha kecil dan
menengah untuk meningkatkan perekonomian nasional kemudian meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional. Didalam pelaksanaan kemitraan terdapat sebuah
probabilitas adanya pelanggaran kemitraan yang termaktub didalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang menandakan bahwa Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau
mengausai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya dalam
pelaksanaan hubungan kemitraan. Contoh kasus yang diambil penulis didalam
penulisan karya tulis skripsi ini yaitu Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN
Niaga Jkt Pst. Didalam putusan tersebut disebutkan bahwa PT. Sinar Ternak
Sejahtera (Usaha Besar) tidak terbukti menguasai Peternak. Menurut penulis, PT.
Sinar Ternak Sejahtera bersalah terhadap Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tersebut sehingga penulis
memiliki pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.
Description
Repo 10 Juli 2025_ Rudy k
Validasi file repositori 10 Juli 2026_Firli
